RM.id Rakyat Merdeka - Keluarga Perkawinan Campuran melalui Melalui Tangan Ibu (KPC MELATI) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kewarganegaraan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, pada 29–31 Agustus 2026.
Dalam FGD tersebut, KPC MELATI mendorong penerapan skema “18+10” bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Skema ini memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pilihan kewarganegaraan sejak usia 18 tahun hingga paling lambat usia 28 tahun.
Baca juga : Menkum Ajak KAHMI Bangun Forum Kebangsaan, Bukan Sekadar Bahas Kasus
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pilihan kewarganegaraan bagi ABG saat ini mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, ABG harus menyatakan pilihan kewarganegaraan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, paling lambat tiga tahun setelahnya. Dengan demikian, batas akhir pemilihan pada umumnya adalah usia 21 tahun.
Ketua KPC MELATI, Rinawati Prihatiningsih, mengatakan perpanjangan masa pilihan diperlukan agar ABG dapat mengambil keputusan berdasarkan kematangan dan kondisi kehidupannya.
Baca juga : Menkum Pastikan Pemerintah Tangani Persoalan Aceh Dan Lanjutkan Otsus
“Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran, kami merekomendasikan formula 18+10 hingga usia 28 tahun agar anak memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan, membangun kemandirian, dan menentukan pilihannya secara lebih matang,” ujar Rinawati.
Pengurus KPC MELATI Rossy Fitriati, menegaskan bahwa skema 18+10 bukan tuntutan kewarganegaraan ganda tanpa batas.
“Anak tetap harus menentukan satu kewarganegaraan, tetapi diberikan waktu yang lebih realistis untuk mengambil keputusan yang berdampak permanen terhadap identitas dan masa depannya,” ujar Rossy.
Baca juga : Menteri Hukum Uji Coba E-Voting, Pegawai Ikut Pilih Calon Kakanwil
Pada usia 18 hingga pertengahan 20-an, banyak anak masih menempuh pendidikan tinggi, memulai karier, bergantung secara ekonomi kepada orang tua, atau belum memiliki kepastian mengenai negara tempat mereka akan membangun kehidupan.
“Mereka bukan orang asing yang baru meminta menjadi bagian dari Indonesia. Mereka lahir dari ayah atau ibu WNI dan sebelumnya telah diakui sebagai WNI. Jangan sampai Indonesia kehilangan anak-anaknya hanya karena tenggat administratif yang terlalu singkat,” tegas Rinawati.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.