BREAKING NEWS
 

Perkuat Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Menteri Hukum Supratman Terima Rekomendasi KPC MELATI

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 1 September 2026 17:41 WIB
Keluarga Perkawinan Campuran melalui Melalui Tangan Ibu (KPC MELATI) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam FGD RUU Kewarganegaraan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Bandung, Jawa Barat, pada 29–31 Agustus 2026. Foto. KPC MELATI

 Sebelumnya 
Pasal 52 Perlu Menjadi Jaring Pengaman

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono menjelaskan ketentuan Pasal 52 dalam draf RUU Kewarganegaraan yang membuka jalur permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi ABG yang kehilangan status WNI setelah melewati batas waktu penyampaian pilihan.

Baca juga : Menkum Ajak KAHMI Bangun Forum Kebangsaan, Bukan Sekadar Bahas Kasus

Permohonan tersebut diajukan kepada Menteri melalui Pejabat Kewarganegaraan. Bagi pemohon yang tinggal di luar negeri, permohonan dapat disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia.

KPC MELATI mengapresiasi Pasal 52, tetapi mencatat bahwa mekanisme tersebut bukan pemulihan otomatis. Anak harus kehilangan status WNI terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali.

Baca juga : Menkum Pastikan Pemerintah Tangani Persoalan Aceh Dan Lanjutkan Otsus

“Pasal 52 merupakan jaring pengaman bagi mereka yang telah kehilangan status WNI. Namun, pencegahan tetap lebih sederhana, manusiawi, dan efisien. Jangan sampai setiap generasi kehilangan kewarganegaraan terlebih dahulu, kemudian baru mengajukan permohonan untuk memperolehnya kembali,” ujar Rossy.

KPC MELATI merekomendasikan agar ABG yang tidak menyampaikan pilihan karena tidak mengetahui prosedur, tidak menerima pemberitahuan, atau mengalami kendala administratif tidak diperlakukan sama dengan anak yang secara sadar memilih kewarganegaraan asing.

Adsense

Baca juga : Menteri Hukum Uji Coba E-Voting, Pegawai Ikut Pilih Calon Kakanwil

Bagi kelompok tersebut, proses memperoleh kembali kewarganegaraan sebaiknya dilakukan melalui pernyataan atau pendaftaran sederhana, bukan prosedur yang menyerupai pewarganegaraan umum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense