BREAKING NEWS
 

Perkuat Perlindungan Anak Berkewarganegaraan Ganda

Menteri Hukum Supratman Terima Rekomendasi KPC MELATI

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Selasa, 1 September 2026 17:41 WIB
Keluarga Perkawinan Campuran melalui Melalui Tangan Ibu (KPC MELATI) menyerahkan rekomendasi kebijakan mengenai RUU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam FGD RUU Kewarganegaraan yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum di Bandung, Jawa Barat, pada 29–31 Agustus 2026. Foto. KPC MELATI

 Sebelumnya 
Pengaturan Diaspora Perlu Diikuti Harmonisasi

ABG yang memilih kewarganegaraan asing dan tinggal di luar Indonesia tetap memiliki hubungan darah, keluarga, budaya, dan emosional dengan Indonesia sebagai bagian dari diaspora Indonesia.

Perwakilan diaspora dari IDN United sekaligus anggota Board of Advisors KPC MELATI, Nuning Halet, menyambut baik pengaturan mengenai diaspora dalam draf RUU Kewarganegaraan bagi eks-WNI dan keturunannya.

“Pengakuan terhadap diaspora merupakan langkah maju. Namun, perlu diikuti harmonisasi regulasi terkait ketenagakerjaan, investasi, hunian, warisan, dan akses relevan lainnya. Eks-WNI dan keturunannya mempunyai hubungan khusus dengan Indonesia dan tidak semestinya selalu diperlakukan sama dengan WNA yang tidak memiliki hubungan darah atau riwayat kewarganegaraan Indonesia,” ujar Nuning.

Negara Perlu Memberikan Pemberitahuan Aktif

Baca juga : Menkum Ajak KAHMI Bangun Forum Kebangsaan, Bukan Sekadar Bahas Kasus

KPC MELATI menilai pemenuhan kewajiban administratif tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada anak dan orang tua. Pemerintah memiliki data ABG yang terdaftar. Karena itu, negara perlu memberikan pemberitahuan aktif dan berulang sebelum anak memasuki masa pemilihan serta menjelang berakhirnya batas waktu.

“Jangan sampai seorang anak kehilangan status WNI karena tidak mengetahui prosedur atau tenggat yang berlaku. Pemerintah perlu membangun sistem pemberitahuan yang aktif, mudah diakses, dan dapat dibuktikan,” kata Rinawati.

KPC MELATI memandang anak-anak dari perkawinan campuran sebagai bagian dari keluarga besar Indonesia sekaligus aset strategis bangsa. Sebagian dari mereka menempuh pendidikan di luar negeri serta memperoleh pengetahuan, kemampuan bahasa, pengalaman profesional, dan jejaring internasional.

Ketika memilih Indonesia dan kembali berkontribusi, mereka dapat menjadi talenta global yang memiliki ikatan keluarga, budaya, dan emosional dengan Indonesia.

Karena itu, perpanjangan masa pilihan kewarganegaraan bukan hanya kebijakan perlindungan anak, tetapi juga bagian dari strategi mempertahankan warga negara dan talenta Indonesia.

Baca juga : Menkum Pastikan Pemerintah Tangani Persoalan Aceh Dan Lanjutkan Otsus

KPC MELATI merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum yang beranggotakan perempuan WNI dalam perkawinan campuran. Sejak sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, organisasi ini telah menjadi bagian dari perjuangan menghapus diskriminasi terhadap perempuan WNI dan menjamin pengakuan kewarganegaraan bagi anak-anak dari perkawinan campuran.

“Perjuangan KPC MELATI bukan untuk meminta keistimewaan, melainkan memastikan perempuan WNI dan anak-anaknya memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang adil dengan tetap berpijak pada kepentingan nasional,” ujar Rinawati.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa administrasi hukum umum bukan sekadar pencatatan dan pengelolaan data, melainkan menyangkut kepastian hak, kewajiban, dan status hukum warga negara.

KPC MELATI mengajak Pemerintah dan DPR RI membangun perlindungan kewarganegaraan dalam tiga lapis: memperpanjang masa pilihan untuk mencegah kehilangan, mewajibkan pemberitahuan aktif, serta menyederhanakan mekanisme memperoleh kembali kewarganegaraan bagi kasus yang telah terjadi.

“Pasal 52 menjadi jaring pengaman setelah kehilangan terjadi. Berdasarkan pengalaman keluarga perkawinan campuran serta pertimbangan kematangan, pendidikan, dan kemandirian anak, KPC MELATI merekomendasikan skema 18+10 hingga usia 28 tahun untuk mencegah Indonesia kehilangan anak-anaknya sejak awal,” tutup Rinawati.

Baca juga : Menteri Hukum Uji Coba E-Voting, Pegawai Ikut Pilih Calon Kakanwil

KPC MELATI adalah organisasi nirlaba berbadan hukum yang memperjuangkan perlindungan perempuan Warga Negara Indonesia dan anak-anak dari perkawinan campuran.

KPC MELATI berkomitmen mendorong kebijakan kewarganegaraan yang adil, memberikan kepastian hukum, menjaga keutuhan keluarga, memperkuat kecintaan kepada Tanah Air, dan tetap berpijak pada kepentingan nasional Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense