RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pusat Statistik (BPS) kerap ikut terseret setiap kali muncul polemik seputar penerima bantuan sosial maupun KIP Kuliah. Padahal, lembaga penyedia data ini tidak berada di balik seluruh keputusan tentang siapa yang berhak menerima bantuan.
Direktur Indonesia Corner Institute (ICI) Dody U Tomagola menilai, masih banyak kesalahpahaman publik mengenai posisi dan peran BPS dalam penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Menurut dia, BPS bertugas menyusun dan memutakhirkan data kesejahteraan masyarakat. Sementara kebijakan mengenai kriteria penerima serta mekanisme penyaluran bantuan menjadi kewenangan kementerian atau lembaga yang menggunakan data tersebut.
“BPS akhirnya sering menjadi sasaran ketika ada persoalan penerima bantuan. Padahal BPS menyediakan dan memutakhirkan datanya, sedangkan aturan program ditetapkan oleh kementerian atau lembaga teknis,” kata Dody, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Kesalahpahaman tersebut antara lain muncul dalam penyaluran bantuan sosial. Setiap kali muncul kabar ribuan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako dicoret dari daftar, muncul anggapan pemerintah tengah mengurangi anggaran bansos melalui penerapan sistem data baru. Padahal, kata dia, perubahan daftar penerima merupakan bagian dari pemutakhiran data.
Pada April 2026, misalnya, sekitar 11 ribu penerima PKH dan bantuan sembako tidak lagi menerima bantuan setelah kondisi ekonominya berdasarkan hasil pemutakhiran masuk kategori lebih mampu atau berada pada desil 5 ke atas. Di saat yang sama, sekitar 25 ribu keluarga baru justru masuk dalam daftar penerima karena kondisi ekonominya terverifikasi berada pada kelompok desil 1 hingga 4.
Artinya, pencoretan penerima lama tidak serta-merta berarti pemerintah mengurangi bantuan. Bantuan dialihkan kepada keluarga lain yang dinilai lebih membutuhkan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya juga menegaskan data penerima bantuan bersifat dinamis. Ada keluarga yang sebelumnya tidak menerima kemudian masuk sebagai penerima. Sebaliknya, keluarga yang kondisi ekonominya membaik dapat keluar dari daftar.
Baca juga : Komisi X DPR Dorong Perbaikan Desil Yang Keliru Dan Tak Sesuai
Dalam skala lebih besar, sejak DTSEN digunakan, jutaan penerima bansos yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria telah dikeluarkan dari daftar. Pada saat bersamaan, keluarga penerima manfaat baru terus ditambahkan. Dody menilai, dinamika tersebut kerap dibaca secara keliru sebagai pengurangan anggaran bantuan.
“Padahal yang terjadi adalah pemutakhiran dan pengalihan penerima agar bantuan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Kesalahpahaman serupa, kata dia, juga terjadi dalam program bantuan pendidikan KIP Kuliah. Belakangan berkembang anggapan bahwa program tersebut hanya diperuntukkan bagi calon mahasiswa atau mahasiswa yang keluarganya tercatat dalam kelompok desil 1 hingga 4 DTSEN. Akibatnya, ketika ditemukan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetapi tidak masuk kelompok tersebut, DTSEN dan BPS langsung dianggap tidak mampu menggambarkan kondisi masyarakat sebenarnya.
Menurut Dody, anggapan tersebut perlu diluruskan. BPS memang menyusun DTSEN dan melakukan pemeringkatan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, BPS tidak menentukan siapa yang berhak menerima KIP Kuliah. Aturan mengenai penerima program tersebut merupakan kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026.
“BPS menyediakan peta datanya. Sementara kementerian teknis yang menentukan bagaimana data itu digunakan dalam program,” jelasnya.
Dody mengatakan, publik selama ini cenderung hanya memahami satu jalur penerimaan KIP Kuliah, yakni berdasarkan kelompok kesejahteraan dalam DTSEN.
Padahal, aturan membuka beberapa jalur. Mahasiswa dari keluarga yang tercatat dalam kelompok sangat miskin hingga rentan miskin memang menjadi sasaran utama. Namun, mahasiswa yang tidak masuk kelompok tersebut tetap memiliki peluang memperoleh bantuan apabila memenuhi persyaratan ekonomi lainnya.
Salah satunya melalui bukti penghasilan orang tua atau wali yang membiayai pendidikan mahasiswa tersebut, dengan ketentuan tidak melebihi upah minimum provinsi. Selain itu, mahasiswa yang sebelumnya merupakan penerima Program Indonesia Pintar saat duduk di bangku pendidikan menengah juga mendapat prioritas. Pemerintah juga membuka kemungkinan penetapan kriteria lain melalui program afirmasi, program prioritas strategis maupun kondisi tertentu seperti bencana.
“Jadi sebenarnya ada beberapa pintu. Desil DTSEN memang menjadi salah satu jalur utama, tetapi bukan satu-satunya jalan,” kata Dody.
Menurut dia, persoalan yang terjadi lebih banyak disebabkan belum utuhnya informasi kebijakan yang diterima masyarakat. Ketika sebuah program memiliki sejumlah jalur penerimaan tetapi yang diketahui publik hanya satu, masyarakat kemudian membangun persepsi bahwa sistem bantuan sangat kaku.
Dalam situasi tersebut, nama BPS menjadi sasaran paling mudah karena lembaga tersebut identik dengan data dan angka desil. Padahal, penggunaan data dalam sebuah program merupakan keputusan kementerian atau lembaga teknis. Dody membandingkan penggunaan DTSEN dalam program KIP Kuliah dengan Sekolah Rakyat yang dijalankan Kementerian Sosial.
Kedua program sama-sama menggunakan DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan sasaran. Namun, mekanisme seleksi Sekolah Rakyat dinilai lebih banyak dijelaskan kepada masyarakat. Mulai dari proses pendamping sosial yang melakukan pengecekan ke rumah warga, verifikasi Dinas Sosial, pemutakhiran data hingga keterlibatan pemerintah daerah.
“Ketika prosesnya dijelaskan secara utuh, masyarakat lebih mudah memahami bagaimana data digunakan,” katanya.
Ia menilai, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh kementerian dan lembaga pengguna DTSEN. Data yang baik, kata Dody, tidak cukup hanya akurat. Cara data tersebut digunakan dalam sebuah kebijakan juga perlu dikomunikasikan secara lengkap kepada masyarakat.
Baca juga : KIP Kuliah Bantu Ratusan Ribu Mahasiswa Raih Gelar Sarjana
“Jangan sampai ada kesan bahwa semua persoalan terkait penerima bantuan merupakan kesalahan BPS. BPS bukan pembuat seluruh kebijakan yang menggunakan DTSEN,” tegasnya.
Meski demikian, Dody menilai BPS tetap memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap DTSEN. Sebab, selama ini setiap pembahasan mengenai desil dan data kesejahteraan masyarakat selalu dikaitkan dengan BPS. Karena itu, komunikasi mengenai mekanisme pemutakhiran data perlu terus diperkuat.
DTSEN sendiri dirancang sebagai data yang dinamis dan dapat diperbarui mengikuti kondisi masyarakat. Posisi desil seseorang bukan status permanen. Warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat masih memiliki kesempatan mengajukan pemutakhiran.
Proses tersebut dapat dilakukan melalui laporan masyarakat, perangkat RT dan RW, pemerintah desa atau kelurahan hingga pendamping sosial yang melakukan verifikasi langsung di lapangan. Masyarakat juga dapat menggunakan berbagai kanal pemerintah untuk mengecek maupun melaporkan perubahan kondisi sosial ekonominya.
Dody mengingatkan, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap penting. Namun, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu siapa yang menyusun data dan siapa yang menentukan aturan penggunaan data tersebut.
“Kalau ada persoalan dalam kebijakan, kritik tentu harus disampaikan. Tetapi jangan sampai salah memahami mekanismenya, lalu BPS yang menjadi sasaran atas kebijakan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.