BREAKING NEWS
 

KPK Dukung RUU Perampasan Aset, Dorong Penelusuran Berbasis Data

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 September 2026 12:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Penguatan instrumen hukum tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penguatan asset recovery perlu dibarengi dengan kemampuan penegak hukum dalam menelusuri aset secara lebih akurat.

Salah satunya melalui pemanfaatan data untuk membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, hingga mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

"Penelusuran aset dapat dilakukan melalui sejumlah cara, di antaranya pemanfaatan analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga penelusuran aset," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

Baca juga : BEM UNJ Minta RUU Perampasan Aset Digodok Serius

Menurut Budi, pendekatan berbasis data semakin penting untuk menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang berkaitan dengan suatu perkara.

Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam forum "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" yang digelar KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Kamis (27/8/2026).

Forum tersebut menjadi ruang berbagi perspektif mengenai pemanfaatan data dalam membaca pola transaksi, menelusuri aliran dana, serta menemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Budi mengatakan, dari sisi BPKP, kemampuan auditor investigatif juga menjadi bagian penting dalam proses penelusuran aset.

Adsense

Penguatan kompetensi auditor dalam membaca transaksi dan mengidentifikasi penyimpangan dapat memperkaya analisis sekaligus memperkuat proses penelusuran aset.

Baca juga : Judol Belum Masuk Sasaran RUU Perampasan Aset, Komisi III Buka Peluang

"Paradigma tersebut semakin memperkuat penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset," tuturnya.

Budi menambahkan, penguatan asset recovery juga perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Dalam konteks internasional, KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk terkait foreign bribery, illicit enrichment, dan korupsi di sektor swasta (private sector).

Menurutnya, penguatan tersebut semakin relevan seiring pola korupsi dan pergerakan aset lintas negara yang semakin kompleks.

"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," terang Budi.

Baca juga : Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Tak Cuma Bidik Koruptor, Ini Alasannya

Dia menegaskan, setiap aset yang berhasil dipulihkan memiliki manfaat lebih luas bagi masyarakat.

"Setiap rupiah yang berhasil dipulihkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga menjadi sumber daya yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya.

Dukungan KPK tersebut datang ketika DPR tengah mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset. DPR telah menetapkan pembahasan dan pengesahan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Target itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026. Komisi III DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut agar dapat disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026.

Dengan adanya tenggat tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense