BREAKING NEWS
 

Saksi Ungkap KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Mundur dan Dikebut

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 September 2026 14:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesaksian Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021–2024, Ahmad Bahiej, mengungkap adanya percepatan sekaligus penanggalan mundur (backdating) dalam penerbitan keputusan pembagian kuota haji tambahan 2024.

Bahiej mengaku mendapat perintah untuk mempercepat proses penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.

Keputusan itu membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 secara sama rata, yakni 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Hal tersebut disampaikan Bahiej saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan.

Pada persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bahiej mengenai adanya perintah percepatan dalam penetapan KMA Nomor 1156.

Dalam BAP tersebut, Bahiej menerangkan bahwa KMA Nomor 1156 tidak memiliki landasan hukum yang mengikat terkait pembagian kuota tambahan menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Bahiej mengaku baru mengetahui adanya pembagian kuota 50:50 setelah mengikuti rapat melalui Zoom pada Januari 2024.

Saat itu, dia diminta mempercepat proses sehingga tidak membaca draf KMA Nomor 1156.

Baca juga : Muhadjir Di Sidang Yaqut: Tata Kelola Haji Membaik, MoU Jadi Pegangan

"Karena diminta melakukan percepatan saya tidak membaca draft KMA 1156," demikian keterangan Bahiej dalam BAP yang dikonfirmasi jaksa.

Dalam BAP yang sama, Bahiej juga menerangkan bahwa Biro Hukum Kemenag saat itu tidak berada dalam kapasitas untuk memastikan KMA tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena adanya perintah percepatan.

"Biro hukum tidak dalam memastikan KMA yang ditetapkan bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi karena ada perintah percepatan. Ini betul keterangan bapak?" cecar jaksa.

"Iya, itu berita acara pemeriksaan," jawab Bahiej.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani kemudian mengambil alih jalannya pemeriksaan. Hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian antara tanggal penetapan sebenarnya dengan tanggal yang tercantum dalam KMA Nomor 1156.

"'Pada proses penanggalan KMA 1156 tahun 2023 diminta untuk di-backdate oleh pihak Dirjen PHU dengan alasan timeline dari pihak Dirjen PHU'. Seperti itu keterangannya?" tanya hakim.

"Iya," jawab Bahiej lagi.

Adsense

Dalam surat dakwaan Yaqut Cholil Qoumas, jaksa KPK sebelumnya juga mengungkap adanya penanggalan mundur dalam KMA Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 H/2024 M.

Jaksa menyebut, KMA tersebut baru ditandatangani pada 9 Januari 2024. Namun, dalam dokumen tercantum tanggal penandatanganan 21 Desember 2023. Selain itu, penandatanganan KMA disebut dilakukan tanpa kajian teknis.

Baca juga : Muhadjir Ungkap Bos Maktour Minta Surat Pengalihan Kuota Haji Tambahan

"Yang isinya bertentangan dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 H/2024 M," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Menurut jaksa, KMA tersebut juga tidak sesuai dengan kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag pada 27 November 2023.

Melalui KMA tersebut, Yaqut membagi kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan demikian, dari tambahan 20.000 kuota, sebanyak 18.400 seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

Jaksa menduga, pencantuman tanggal yang tidak sesuai dengan waktu penandatanganan dilakukan agar calon jemaah haji yang berhak melakukan pelunasan dan memperoleh keberangkatan tidak memiliki waktu yang cukup untuk melunasi biaya haji.

Hal itu berkaitan dengan ketentuan bahwa batas waktu pelunasan ditetapkan paling lama 30 hari sejak keputusan ditetapkan.

"Surat Keputusan Menteri Agama ini juga tidak disebarluaskan dan bersifat terbatas," ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Yaqut bersama para terdakwa lainnya melakukan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga : Jaksa KPK Hadirkan Eks Menko PMK Muhadjir Effendy di Sidang Kasus Kuota Haji

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 622 miliar. Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, sebesar Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 143,91 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa juga mendakwa korupsi itu memperkaya Yaqut sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 4,8 miliar.

Gus Alex disebut menerima keuntungan sebesar 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense