BREAKING NEWS
 

3 Saksi Kemenag Tegaskan Yaqut Tak Pernah Perintahkan Tarik Fee

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 September 2026 00:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga pegawai dan mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan mereka untuk mengutak-atik aturan, menarik fee, maupun melakukan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Kesaksian itu disampaikan staf Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag Deni Sefianto; mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani; serta mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenag Ahmad Bahiej.

Ketiganya menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026) malam.

Kesaksian tersebut muncul saat Yaqut mendapat kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi.

Ia menanyakan apakah selama menjabat sebagai Menteri Agama pernah memberikan perintah, arahan, memo, atau nota terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk mengenai aturan T-0, penarikan fee, hingga tindakan korupsi.

“Selama saya menjadi menteri agama definitif waktu itu, pernahkah ada perintah dari saya, arahan dari saya, atau memo dari saya, atau nota dari saya yang memerintahkan, terkait dengan pelaksanaan ibadah haji ini untuk dibuatkan aturan T-0, menarik fee, atau perintah, ‘lakukan korupsi’? Pernah nggak?” tanya Yaqut.

Baca juga : Saksi Sebut KMA 1156 Disusun untuk Pastikan Kuota Haji Terserap

Ahmad Bahiej menyatakan tidak pernah menerima perintah dari Yaqut mengenai hal-hal tersebut.

“Saya tidak pernah menerima perintah dari Pak Menteri,” jawab Bahiej.

Pertanyaan serupa kemudian diajukan Yaqut kepada Deni Sefianto. “Saya tidak pernah juga menerima perintah itu, Pak,” jawab Deni.

Yaqut selanjutnya menanyakan hal yang sama kepada Jaja Jaelani. Senada dengan dua orang lainnya, Jaja juga mengaku tidak pernah menerima perintah tersebut dari Yaqut. “Saya tidak pernah menerima perintah itu, Pak,” ujar Jaja.

Adsense

Setelah mendapatkan jawaban dari ketiga saksi, Yaqut mengakhiri sesi pertanyaannya. “Terima kasih. Cukup, Yang Mulia, pertanyaan saya,” tutup Yaqut.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Yaqut melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Baca juga : Saksi Ungkap Yaqut Marah-marah Saat Rapat Bahas Pansus Haji

Selain Yaqut, terdakwa lainnya adalah mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.

Menurut jaksa, perbuatan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 bagi jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Baca juga : Eks Ketum PBNU Gus Yahya Temui Yaqut Usai Sidang Kasus Haji

Jaksa menyebut, korupsi yang dilakukan secara bersama-sama tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain.

Yaqut disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 4,8 miliar. Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense