BREAKING NEWS
 

Kasus Keracunan MBG

Setelah Sidoarjo, Muncul Di Lasem Dan Toraja

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Sabtu, 5 September 2026 07:40 WIB
Siswa SMP Negeri 1 Kabuh menjalani pemeriksaan kesehatan setelah diduga mengalami gejala keracunan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/9/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Syaiful Arif/agr)

 Sebelumnya 
Dia juga akan meninjau langsung dapur SPPG yang terdampak. “Kalau tadi kan salah satu dapur contoh yang bisa dilihat tadi memang sudah secara umum sudah cukup baik. Hanya ada beberapa koreksi atau evaluasi yang nanti akan dipenuhi oleh mitra,” ucapnya.

Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada SPPG yang terbukti lalai menjaga kualitas makanan MBG. Menurutnya, dugaan kelalaian SPPG dalam kasus Sidoarjo berkaitan dengan keterlambatan pengiriman makanan. Kondisi tersebut diduga membuat kualitas makanan menurun.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, menu MBG dimasak sekitar pukul 05.30-06.00 WIB dan seharusnya paling lambat dikonsumsi sekitar pukul 11.00 WIB. Namun, makanan baru dikirim sekitar pukul 11.00 WIB.

Pria yang akrab disapa Zulhas itu memastikan BGN tak segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap petugas yang terbukti sengaja lalai.

Baca juga : 24 Anggota DPR Minta Uang Oleh-oleh Di Saudi

“Harus ditindak tegas. Tegas ya, dipecat kalau yang sengaja,” tegasnya saat peluncuran buku Pangan Indonesia: Dari Piring Sehat ke Manusia Unggul di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menegaskan kasus keracunan MBG tidak boleh kembali terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Selly meminta BGN melakukan evaluasi total terhadap pola pelayanan SPPG.

Menurutnya, kelalaian dalam penyediaan makanan MBG dapat membahayakan keselamatan peserta didik. Dia mendukung langkah pemerintah yang bergerak cepat memberikan sanksi kepada SPPG terkait sebagai bentuk ketegasan terhadap pelanggaran standar operasional pelayanan.

“Mengevaluasi kembali kepada pihak SPPG yang memberikan pelayanan,” pesannya.

Baca juga : Kasus Eks Jampidsus, Kejagung Dalami Aliran Duit Rp 40 M Dari Pengusaha TK

Senada, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Uli Parulian Sihombing meminta BGN menghentikan sementara operasional SPPG yang menyediakan makanan di lokasi kejadian keracunan. Menurut Uli, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan evaluasi dan perbaikan dilakukan secara menyeluruh.

“Perlunya akses pemulihan bagi korban keracunan pangan. Namun, tidak terbatas pada permohonan maaf dan jaminan tidak berulangnya kejadian,” tegas Uli.

Komnas HAM menilai berulangnya kasus keracunan MBG harus menjadi perhatian serius dalam penguatan tata kelola dan pengawasan keamanan pangan. Sebab, hak atas pangan, termasuk pangan yang aman, merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Komnas HAM juga meminta pemulihan kesehatan fisik dan mental korban menjadi tanggung jawab pemerintah. Korban harus memperoleh akses pemulihan secara menyeluruh.

Baca juga : Selly Andriany Gantina: Pemerintah Dan Platform Harus Bisa Deteksi Dini

Selain itu, Komnas HAM mendorong kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penegakan hukum secara transparan, independen dan adil terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus keracunan pangan. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense