RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, meresmikan Kebun Percobaan Agroforestri Wakaf Hijau Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan, Sabtu (5/9/2026). Peresmian ini diselenggarakan sebagai wujud konkret Gerakan Nasional Tobat Ekologis.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti di Fakultas Pertanian UISU. Prasasti tersebut menegaskan lahan kebun sebagai ruang pembelajaran, pemulihan alam, dan penanaman kebaikan berkelanjutan untuk memuliakan bumi bagi generasi mendatang.
Menteri Jumhur menjelaskan, tobat ekologis diawali dengan pengakuan atas kesalahan dalam merawat alam, diikuti komitmen untuk memulihkan lingkungan melalui pendekatan moral serta peningkatan kesadaran masyarakat.
Baca juga : 21 Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, 30 Persen Lakukan Kesalahan Berulang
"Tobat ekologis setelah mengakui maka kita memulihkan alam lingkungan," ujar Jumhur usai penandatanganan prasasti di Medan, Sabtu (5/9/2026).
Ia menyoroti persoalan sampah plastik di sungai dan laut yang berdampak buruk pada kesehatan manusia akibat mikroplastik. Guna mengatasinya, kampanye kesadaran akan diperkuat seiring penyediaan sarana pemilahan dan tempat sampah.
Penyediaan fasilitas pembuangan sampah tersebut direncanakan memanfaatkan mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR). Lewat skema ini, para produsen produk berbahan plastik dikenakan kontribusi dana untuk memastikan penanganan limbah plastik hingga bersaldo nol di masyarakat.
Baca juga : Menteri Jumhur Terima Laporan Pelanggaran Lingkungan Korporasi dari WALHI
"Misal ada satu produsen mie instan menghasilkan sampai Rp 20 miliar bungkus per tahun. Ada 8.600 pabrik yang memproduksi produk berbahan plastik. Jika dikumpulkan Rp 5 atau Rp 10 per produk, dananya cukup besar untuk diorganisir hingga tingkat tapak," kata Jumhur.
Ia menegaskan, dana tersebut akan dikelola secara mandiri oleh pihak produsen, sementara Kementerian Lingkungan Hidup memposisikan diri sebagai regulator.
Selain itu, Jumhur menekankan pentingnya penegakan hukum bagi korporasi yang merusak lingkungan, seperti pembuangan limbah sembarangan maupun kelalaian reklamasi tambang. Pihaknya siap menggunakan kewenangan hukum dan paksaan pemerintah agar korporasi membiayai pemulihan lingkungan.
Menurutnya, Gerakan Tobat Ekologis juga menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi hijau (green economy) melalui penciptaan lapangan kerja baru (green jobs), program pembibitan, hingga pelibatan kampus, organisasi masyarakat, dan lembaga keagamaan. Detail operasional dari gerakan ini akan dirincikan dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.