Sebelumnya
Menurut Budi, penyidik juga terus mendalami dugaan VLA menerima sejumlah uang dari pihak swasta lainnya terkait proyek tersebut. Penyidik akan menelusuri motif dan tujuan pemberian uang tersebut.
“Karena ini diduga di luar dengan proyek-proyek yang ada di PUPR,” ungkapnya.
Budi mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memeriksa VLA sebagai saksi pada 4 dan 10 Agustus 2026 di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan tersebut, VLA dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu didalami pengetahuannya mengenai sejumlah pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga : Amien Widodo: Rumit, Karena Punya Bagian Berbeda-beda
“Keterangan dari saksi tentunya akan ditelaah, dianalisis, dan dikonfirmasi dengan keterangan saksi lainnya, termasuk temuan-temuan dalam penggeledahan, guna membantu penyidik mengonstruksikan perkara ini secara utuh,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait perkara tersebut.
Di antaranya rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu NOP, rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR AGS, rumah HO, serta rumah seorang pihak swasta.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti. Dari rumah NOP, misalnya, penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp 4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah tersebut.
Baca juga : Eddy Soeparno: Wacana Ini Patut Dikaji Lebih Lanjut
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” ungkap Budi, Minggu (26/7/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung pada akhir Juli 2026.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga : BGN Tutup Sementara 1.999 Dapur Yang Belum Daftar SLHS
Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong MFT, Kepala Dinas PUPR-PKP HEP, serta tiga pihak swasta, yakni ISB dari PT SMS, EM dari CV MU, dan YOK dari CV AA.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada Bupati Rejang Lebong juga mengalirkan dana terkait proyek pengelolaan limbah kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
KPK kemudian membuka penyidikan terkait dugaan korupsi di Pemkot Bengkulu menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.