RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menghormati langkah KPK yang menangkap salah satu kader Beringin, Fahd A Rafiq, dalam kasus dugaan suap Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bahlil mengakui, partai tidak dapat mengontrol setiap tindakan seluruh kadernya. Karena itu, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga : Golkar Pun Pasrahkan Nasib Menterinya Kepada Presiden
"Kami menjunjung tinggi. Semua proses hukum itu kita hargai dengan baik," ucap Bahlil, di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Bahlil menganggap, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Fahd A Rafiq sebagai musibah. "Kami menganggap ini sebuah musibah dan kami merasa terpukul," kata Menteri ESDM ini.
Baca juga : Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Belum Sentuh Ruangan Nusron Wahid
Ia menegaskan, Golkar tak pernah ingin ada kadernya terlihat kasus. Namun, kasus yang terjadi tidak akan menghalangi Golkar menjalankan aktivitas politik ke depan.
"Ini adalah sebuah musibah yang sudah barang tentu tidak semua orang menginginkannya. Kami selalu menatap ke depan sebagai partai yang pengalaman, sebagai partai yang banyak kadernya," ucap Bahlil.
Baca juga : KPK Geledah 3 Ruangan Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB
Mengenai status keanggotaan, apakah Fahd telah diberhentikan dari Golkar, Bahlil menjawab singkat. "Ya, gitu ya," imbuhnya.
Fahd A Rafiq terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB, Senin (14/9/2026). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp 106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Fahd A Rafiq.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.