Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Fahd A Rafiq Hattrick Kasus Korupsi, KPK Bakal Tuntut Hukuman Lebih Berat
Rabu, 16 September 2026 11:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan adanya pemberatan dalam proses penuntutan terhadap Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz (FEZ), tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Politisi Partai Golkar itu kembali terjerat perkara korupsi, setelah sebelumnya dua kali diproses komisi antirasuah dalam kasus berbeda.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, berdasarkan konsep pidana, Fahd dapat dikategorikan sebagai residivis karena kembali terjerat perkara hukum untuk ketiga kalinya.
"Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026) malam.
Namun, dalam proses penyidikan, KPK hanya akan membeberkan fakta-fakta yang berkaitan dengan perbuatan Fahd.
Baca juga : “Ah, Itu Sudah Biasa”
Termasuk, seberapa besar perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Nah, nanti untuk pemidanaan tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana, begitu ya," papar Taufik.
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
KPK mengungkapkan, empat di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka yakni Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Baca juga : OTT BPN, KPK Juga Amankan Politisi Fahd A Rafiq
Selanjutnya, Fahd El Fouz (FEZ), yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid sekaligus Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara Summarecon; Erwin (ERW), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid.
Perkara dugaan suap pengurusan HGB ini menjadi kasus korupsi ketiga yang menjerat Fahd di KPK.
Sebelumnya, pada 2012, Fahd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
Saat itu, Fahd yang berstatus pengusaha didakwa menyuap anggota DPR sebesar Rp 5 miliar terkait pengucuran anggaran di tiga daerah di Provinsi Aceh. Atas perbuatannya, Fahd dihukum 2,5 tahun penjara.
Lima tahun kemudian, pada 2017, Fahd yang saat itu menjabat Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga kembali dijerat KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.
Baca juga : Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung soal Penyitaan di Kasus MBG
Dalam persidangan, jaksa KPK mendakwa Fahd menerima uang suap yang seluruhnya mencapai Rp 14,3 miliar.
Pada 28 September 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp 3,411 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya