BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Dana Perimbangan Daerah

KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : SRI NURGANINGSIH
Kamis, 7 Februari 2019 21:30 WIB
Jubir KPK, Febri Diansyah (kiri) dan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (kanan) saat konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (7/2). (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota Komisi XI DPR, Sukiman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah.

Sukiman yang juga politikus PAN diduga menerima suap dari Pelaksana Tugas sekaligus Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Baca juga : Koperasi Dituntut Terapkan Teknologi Digital Demi Milenial

Natan Pasomba pun turut ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam penyidikan ini, KPK menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Kamis (7/2).

Dalam kasus ini, Sukiman diduga menerima suap sebesar Rp 2,65 miliar dan USD 22 ribu antara Juli 2017 hingga April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara. Suap ini diberikan kepada Sukiman untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Adsense

Baca juga : Blangko E-Paspor Kosong, Terpaksa Bikin Paspor Biasa

"Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 miliar," beber Saut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense