RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). Putusan itu sebelumnya diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti sembilan hakim konstitusi pada Senin (5/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan para pemohon bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sehingga tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU. “Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
MK juga menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, temuan tersebut tidak membuat MK dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Baca juga : Patrialis Akbar: Sengketa Pilpres 2024 Semestinya Sudah Kedaluwarsa
Dalam pertimbangannya, MK menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai persyaratan pencalonan.
Karena itu, fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tidak dapat dijadikan dasar bagi MK untuk mengabulkan permohonan para pemohon.
Sidang perkara bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu sebelumnya telah dimulai pada Senin (21/9/2026). Para pemohon terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, mengatakan mereka sengaja mengajukan perkara hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik karena ingin menguji persoalan syarat pendidikan secara terbuka.
Baca juga : Akan Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran, MK Jadi Pusat Perhatian
“Para pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji,” kata Bambang dalam sidang pendahuluan.
Para pemohon mengakui permohonan tersebut melewati batas waktu pengajuan PHPU Presiden dan Wakil Presiden yang ditentukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka beralasan batas waktu formal tersebut perlu dikesampingkan demi menguji persoalan yang dinilai menyangkut keadilan substantif.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berpendapat syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bersifat wajib dan kumulatif. “Syarat calon presiden dan/atau wakil presiden pada Pasal 169 huruf a sampai huruf t bersifat kumulatif, bukan alternatif, itu artinya dia wajib dipenuhi semuanya,” ujar Denny.
Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Mereka juga mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan bakal calon presiden dan wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dari luar negeri tidak menyerahkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Baca juga : Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK
Mereka menyebut surat keterangan penyetaraan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) milik Gibran tidak pernah disertai dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang disebut sebagai dasar penerbitan surat tersebut. Denny juga menyatakan dokumen surat keterangan penyetaraan baru diperoleh pada 2026 setelah adanya proses permohonan informasi publik.
Para pemohon kemudian meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden, membatalkan keputusan KPU mengenai penetapan Gibran, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan presiden dalam waktu paling lambat 60 hari.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan tersebut. Selain persoalan kedudukan hukum, MK menegaskan temuan terkait dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada Mahkamah untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.