RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tiba-tiba mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Kedatangan Nusron untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, Nusron telah hadir di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Namun, Budi menyebut tidak ada penjadwalan pemeriksaan terhadap Nusron pada hari ini.
"Jadi, sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini," ungkap Budi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, Nusron saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. "Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," sambungnya.
Baca juga : KPK Belum Putuskan, Akan Jemput Nusron Atau Tidak
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendapat informasi sebelumnya mengenai rencana kedatangan Nusron. Dia menduga Nusron datang atas inisiatif sendiri.
"Sebelumnya saya tidak terkonfirmasi, tidak ada konfirmasi dan informasi dari penyidik beliau akan datang. Mungkin beliau datang dengan inisiatifnya," kata Setyo.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan segera memanggil Nusron untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Penyidik membutuhkan keterangan Nusron guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
"Tentunya secepatnya, ya. Karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW," ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026) malam.
Baca juga : KPK Cecar Pihak Summarecon soal Alur Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor
Budi menjelaskan, sejumlah pihak di lingkaran Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron serta Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementerian ATR/BPN. Penyidik juga telah menggeledah kediaman pihak-pihak tersebut.
Karena itu, keterangan Nusron dibutuhkan untuk menjelaskan apa yang terjadi di lapangan, termasuk konstruksi dugaan suap, gratifikasi, maupun penerimaan lainnya.
Selain itu, penyidik akan menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut. KPK ingin mendalami apakah aliran uang hanya berhenti kepada para tersangka penerima atau terdapat alur perintah dari pihak lain.
"Dari siapa, termasuk juga soal aliran uang," imbuhnya.
Diketahui, KPK telah dua kali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Nusron. Panggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir karena berbenturan dengan agenda internal kementerian.
Baca juga : KPK Segera Panggil Nusron Wahid di Kasus Suap HGB ATR/BPN
Sementara itu, pada panggilan kedua, 14 Oktober 2026, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan harus bertolak ke Malaysia.
Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB dan gratifikasi di lingkungan BPN pada Selasa (15/9/2026).
Kasus tersebut terungkap melalui operasi senyap yang digelar pada Senin (14/9/2026).
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung; serta Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen.
Selanjutnya, Fahd El Fouz (FEZ) selaku Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan periode 2024–2029; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang menjadi perantara PT SUM; serta dua pihak swasta lainnya, yakni Erwin (ERW) dan Muhammad Fakhry (MF).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.