BREAKING NEWS
 

Kasus Suap PLTU Riau-1

Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan Jadi Tersangka

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 15 Februari 2019 17:56 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menetapkan Bos Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menjadi tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) Samin Tan sebagai tersangka, dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Baca juga : KPK Tetapkan Politikus PAN, Sukiman

Samin disangka menyuap Eni Maulani Saragih, eks Wakil Komisi VII DPR, sebesar Rp 5 miliar. Uang suap itu untuk memuluskan proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga : Dua Pengusaha Terjerat Jadi Tersangka

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan sejak 1 Februari 2019, dengan tersangka SMT, pemilik PT BLEM,” ungkap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jumat (15/2) sore.

Baca juga : Ketua DPRD Lampung Tengah Ikut Jadi Tersangka

Syarif membeberkan konstruksi perkara ini. Awalnya, pada 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. “Sebelumnya, diduga PT BLEM yang dimiliki tersangka SMT, telah mengakuisisi PT AKT,” imbuh Syarif.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense