Dewan Pers

Dark/Light Mode

Buntut Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah Mustafa

Dua Pengusaha Terjerat Jadi Tersangka

Rabu, 30 Januari 2019 21:29 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masih terkait kasus dugaan suap Bupati Lampung Tengah Mustafa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Tengah sebagai tersangka.

Keduanya adalah Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Awi adalah pemilik PT Sorento Nusantara. Sedangkan Simon adalah pemilik PT Purna Arena Yudha. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri, terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Berita Terkait : Ketua DPRD Lampung Tengah Ikut Jadi Tersangka

“Diduga, dari total dana Rp 95 miliar yang diterima MUS (Mustafa) selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Rabu (30/1) malam.

 Mustafa disebut Alex meminta Awi dan Simon untuk menyerahkan sejumlah uang (ijon), dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018. Dari keduanya, Mustafa menerima sekitar Rp 12,5 miliar.

Berita Terkait : Alamak, Mantan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi

Rinciannya, Rp 5 miliar dari Awi yang merupakan fee atas ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lampung Tengah, total sekitar Rp 40 miliar. Sedangkan dari Simon, sebesar Rp 7,5 miliar atas fee 10 persen, untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Tengah senilai total Rp 76 miliar.

“Uang Rp 12,5 miliar itu digunakan MUS untuk diberikan kepada anggota DPRD Lampung Tengah,” beber Alex. Uang tersebut untuk memuluskan pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1,825 miliar, APB‎D tahun 2018 sebesar Rp 9 miliar, serta pengesahan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 1 miliar.

Berita Terkait : Penunjaman Lempeng Indo Australia Pengaruhi Gempa Aceh Barat

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]