Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buntut Kasus Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah Mustafa

Ketua DPRD Lampung Tengah Ikut Jadi Tersangka

Rabu, 30 Januari 2019 20:52 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam kasus berbeda, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap, terkait pinjaman daerah Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan 3 anggota DPRD Lampung Tengah lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut adalah Bunyana (BUN), Raden Zugiri (RZ) dan Zainudin (ZAI).

Baca juga : Alamak, Mantan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi

“Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji. Padahal, diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1).

Alex menduga, keempatnya menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar, untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2017 dan APB‎D Tahun 2018.

Alex mengungkap, untuk memberikan tanda tangan surat pernyataan tersebut, Junaidi Cs meminta dana Rp 1 miliar. Atas arahan Bupati Lampung Selatan saat itu, Mustafa, diperoleh dana dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sisanya yang berjumlah Rp 100 juta, untuk menggenapkan jumlah permintaan Junaidi Cs  berasal dari dana taktis.

Baca juga : Ashraf Ali, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI: Kami Diperkenalkan Dong Jangan Di Media Saja

Dalam kasus ini, KPK menemukan kode atau sandi uang suap itu. “Dalam komunikasi sempat muncul istilah cheese sebagai sandi,  untuk sejumlah uang yang dipersyaratkan, agar pihak DPRD menandatangani surat pernyataan tersebut,” ungkap Alex.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.