Dark/Light Mode

Kasus Suap Proyek Meikarta

Bos Lippo Group James Riady Mangkir

Rabu, 30 Januari 2019 11:56 WIB
Bos Lippo Group James Riady. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)
Bos Lippo Group James Riady. (Foto: M Qori Haliana/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Lippo Group James Riady tidak memenuhi panggilan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menjadi saksi dalam sidang perkara suap perizinan proyek Meikarta, Rabu (30/1).

Jaksa KPK menyatakan sudah mencoba menghubungi anak taipan Mochtar Riady itu. Namun, tidak mendapat respon. “Pada kesempatan ini, kami memanggil 9 orang saksi. Tapi, yang hadir 8 orang. Saksi atas nama James Riady belum datang,” beber jaksa KPK I Wayan Riyana di awal persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1).

Delapan orang saksi lain yang telah hadir semuanya berasal dari Lippo Group. Masing-masing identitas para saksi itu dibacakan majelis hakim, kemudian disumpah. Persidangan ini merupakan proses peradilan untuk 4 terdakwa yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, dan Fitradjadja Purnama.

Baca juga : Besok, Bos Lippo Group James Riady Diperiksa

4 orang yang berasal dari Lippo Group itu, didakwa menyuap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, dan jajarannya demi lancarnya perizinan proyek Meikarta.

Jaksa menyayangkan mangkirnya James. Sebab, keterangannya dalam persidangan diperlukan untuk membuktikan dakwaan adanya pertemuan dengan Neneng, untuk membahas perkembangan perizinan Meikarta.

Dalam surat dakwaan Billy Sindoro, KPK mengungkap adanya pertemuan antara James Riady dan Billy Sindoro, dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pertemuan yang diduga membahas soal proyek Meikarta, disebut terjadi pada Januari 2018 di rumah pribadi Neneng di Cikarang, Bekasi.

Baca juga : KPK Cecar Sekda Jabar Soal Uang Rp 1 M Dari Proyek Lippo Group

 “Pertemuan tersebut membicarakan tentang perkembangan perizinan pembangunan Meikarta. Terdakwa Billy Sindoro dan James Riady memperlihatkan gambar pembangunan proyek Meikarta, kepada Neneng Hasanah Yasin,” ungkap jaksa dalam persidangan, Rabu (19/12).

Adanya pertemuan itu diakui oleh Neneng, juga ajudan Neneng yang bernama Acep Abdi Eka Pradana. Neneng saat bersaksi mengatakan, pertemuan dengan James tak lebih dari sekadar silaturahmi. Sedangkan Acep, mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan James ke rumah Neneng.

James, saat diperiksa penyidik KPK pada 30 Oktober 2018, mengaku pernah bertemu Neneng. Pertemuan itu, kata James, terjadi pada akhir 2017. Namun James membantah pertemuan itu membahas perizinan Meikarta.

Baca juga : Rekening Istri Eks Sekretaris MA Pernah Diperiksa Kejagung

James mengklaim bahwa pertemuannya dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, hanya sebatas silaturahmi. Tapi, KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan James. “Kebetulan saya sedang berada di Lippo Cikarang. Diberitahu bahwa beliau (Neneng) baru melahirkan. Oleh karena itu, waktu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja,” bebernya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.