RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, dari saksi-saksi yang diperiksa, penyidik mendalami soal aset-aset yang dimiliki tersangka kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA itu. Juga, aset istri Nurhadi, Tin Zuraida.
"Penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (24/6).
Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK tentu akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU.
Hari ini, penyidik KPK memanggil enam saksi untuk diperiksa. Mereka adalah seorang nelayan bernama Agus Hariyanto, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Elya Rifqiati dan Nurdiana Rahmawati, serta tiga orang wiraswasta, Syahruddin Hakim Nasution alias Arifin Nasution, Zainudin Nasution, serta Andri Ismail Putra Nasution.
Baca juga : KLHK Dukung Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
Dari keenam saksi itu, hanya Elya dan Nurdiana yang hadir. Empat lainnya tak hadir tanpa keterangan.
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami hubungan istri Nurhadi dengan PNS MA bernama Kardi. Ini digali penyidik dari saksi bernama Sudirmanto, karyawan swasta, yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi pada Selasa (23/6).
"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi tersebut terkait adanya beberapa kali dugaan pertemuan antara Kardi dan Tin Zuraida (istri tersangka NHD)," tutur Ali.
Kardi pernah digarap KPK pada Rabu (10/6). Dia dicecar penyidik soal aset milik Tin yang diduga dalam penguasaannya.
Baca juga : Sudah Tiga Kali Istri Nurhadi Mangkir, Sekarang Alasannya Sakit
Selain itu, dari Tin, penyidik juga menggali aset-aset yang dimiliki olehnya dan Nurhadi. Hubungan dekat itu juga dikonfirmasi ke Tin saat penyidik memeriksanya pada Senin (22/6) lalu.
Penyidik komisi antirasuah juga mendalami soal pengondisian yang disiapkan dan dilakukan Tin ketika Nurhadi ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.
Saat itu, penyidik turut membawa dan memeriksa Tin lantaran dua kali mangkir dari panggilan penyidik, yakni pada 11 dan 14 Februari. Selain itu, dikonfirmasi pula aliran uang dari Nurhadi kepada Tin.
Tin diperiksa lebih dari 7 jam. Datang pukul 10 pagi, eks Staf Ahli Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) itu baru keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK, pukul 18.30 WIB.
Baca juga : Kali Ketiga, KPK Panggil Anak Nurhadi, Datang Nggak Ya?
Mengenakan baju oranye, kerudung merah muda, dan masker medis abu-abu, Tin pakai jurus mingkem. Tin yang menenteng tas berjalan tergesa meninggalkan markas komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.