Dark/Light Mode

Kali Ketiga, KPK Panggil Anak Nurhadi, Datang Nggak Ya?

Kamis, 11 Juni 2020 12:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Nurhadi (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK, Nurhadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi pada hari ini, Kamis (11/6).

Rizqi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait penanganan perkara di MA yang menjerat ayahnya.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/6).

Rizqi sebelumnya telah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi dalam kasus ini, yakni pada Kamis (13/2) dan Senin (24/2). Namun, ia tak pernah hadir.

Selain Rizqi, hari ini penyidik juga memanggil seorang wiraswasta bernama Hanjaya Adikarjo, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca juga : Diperiksa KPK, Nurhadi Dan Menantunya Saling Bersaksi

Dia juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra, yang hingga saat ini masih buron.

Sehari sebelumnya, Rabu (10/6) kemarin, penyidik komisi antirasuah menggarap seorang PNS MA bernama Kardi. Dari saksi Kardi, penyidik mendalami aset istri Nurhadi, Tin Zuraida, yang berada di bawah kekuasaannya.

"Penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik TZ (istri tersangka NHD), yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," tutur Ali.

Kemarin, Nurhadi dan menantunya yang juga terjerat dalam perkara ini, Rezky Herbiyono, diperiksa. Nurhadi jadi saksi bagi tersangka Rezky. Begitu pula sebaliknya.

Ali bilang, penyidik menggali seputar identitas dan hubungan antar keduanya. "Juga keterangan para saksi mengenai tempat keberadaannya, selama dalam proses pencarian oleh penyidik KPK, yang saat itu ditetapkan sebagai DPO," tutup Ali.

Baca juga : KPK Incar Nurhadi Jadi Tersangka Pencucian Uang

Nurhadi dan Rezky ditangkap penyidik KPK pada Senin (1/6) malam di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tim KPK sempat membuka paksa pintu rumah tersebut sebelum akhirnya menangkap Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky ditangkap setelah hampir 4 bulan menjadi buron. Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. Dua kasus itu adalah sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero), serta pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Di Tengah Pandemi Corona, Angkasa Pura I Dorong Usaha Logistik

Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar selama Oktober 2014-Agustus 2016.

Penerimaan itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.