RM.id Rakyat Merdeka - Pensiunan Hakim Tinggi, Jurnalis Amrad tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jurnalis Amrad hari ini dijadwalkan diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks sekretaris MA, Nurhadi.
Baca juga : OJK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Selain Jurnalis Amrad, dua saksi lainnya, karyawan swasta Reni Pudjiastuti dan seorang wiraswasta bernama Devi Chrisnawati, juga tidak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
Baca juga : Bupati Kotim Supian Hadi Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
"Saksi tidak hadir, tiga saksi NHD (Nurhadi) kasus TPK suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, yakni Jurnalis Amrad (pensiunan), Devi Chrisnawati (wiraswasta), dan Reni Pudjiastuti (karyawan), belum diperoleh informasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (22/7).
Baca juga : KPK Panggil Bupati Kotim Supian Hadi Sebagai Tersangka
Ketiganya akan dijadwalkan ulang pemanggilannya. Namun Ali mengaku belum tahu jadwal ulang tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.