Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya
Selasa, 21 Juli 2020 17:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian menaikkan kasus dugaan pembuatan surat palsu oleh Brigjen Prasetijo Utomo, untuk membantu buronan Djoko Tjandra ke tahap penyidikan pada Senin (20/7) kemarin.
"Setelah kami memeriksa enam saksi, dari lingkup Staf Korwas PPNS hingga Staf Pusdokkes, maka pada tanggal 20 Juli kemarin, kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan," ungkap Kepala Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Baca juga : Soal Djoko Tjandra, Pakar Hukum Apresiasi Ketegasan Kapolri
Argo menjelaskan, setidaknya akan ada tiga pasal KUHP yang dipersangkakan dalam perkara itu. Yakni pasal 263 tentang surat palsu, Pasal 426 tentang aparat yang membantu kabur, dan Pasal 221 tentang membantu melarikan diri.
Kasus tersebut naik tingkat, usai penyidik pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melimpahkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Brigjen Prasetijo.
Baca juga : Gak Ngira Polisi Bisa Segalak Ini
Dari hasil pemeriksaan internal, Prasetijo yang merupakan mantan Kakorwas Bareskrim Polri, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra, untuk terbang dari Jakarta ke Pontianak pada Juni lalu.
Surat jalan itu semestinya hanya bisa diterbitkan Kabareskrim atau wakilnya, untuk kepentingan perjalanan dinas bagi pejabat internal.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya