RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang memudahkan hakim menjatuhkan pidana mati ke koruptor.
Dalam aturan itu disebutkan, jika koruptor merugikan negara hingga Rp 100 miliar lebih, hukumannya bisa penjara seumur hidup. Lantas bagaimana dengan Djoko Tjandra, yang korupsinya mencapai Rp 940 miliar plus rentetan perbuatan melawan hukum sejak 2009, apakah bisa dihukum mati?
Baca juga : Sayang, Kabareskrim Digoyang Isu Agama
Perma 1/2020 merupakan pedoman pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bagi para hakim. Perma itu diterbitkan 24 Juli 2020. "Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan," demikian kutipan Perma yang ditandatangani Ketua MA Syarifuddin itu.
Ada lima kategori korupsi dalam Perma tersebut. Paling berat jika kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar, berat (Rp 25-100 miliar), sedang (Rp 1-25 miliar), ringan (Rp 200 juta-1 miliar), dan paling ringan (kurang dari Rp 200 juta). Hakim juga harus mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan koruptor. Ada pun jenis kesalahannya yaitu, kesalahan tinggi, dampak tinggi, dan keuntungan terdakwa tinggi; kesalahan sedang, dampak sedang, dan keuntungan terdakwa sedang; serta kesalahan rendah, dampak rendah, dan keuntungan terdakwa rendah.
Baca juga : Djoko Tjandra Tidur Beralas Kasur Tipis
Contohnya, ketika terdakwa korupsi terbukti merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar lengkap dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tinggi, hakim dapat menjatuhkan pidana penjara seumur hidup atau penjara 16-20 tahun. Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan negara Rp 100 miliar lebih dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori sedang, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 13-16 tahun penjara. Sementara, apabila terdakwa koruptor terbukti merugikan negara Rp 25-100 miliar dengan kesalahan, dampak, dan keuntungan di kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 8-10 tahun penjara.
Dalam Perma 1/2020, pidana mati juga masih memungkinkan diberikan ke koruptor dengan berbagai pertimbangan. "Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8," demikian bunyi Pasal 7 ayat (1) Perma itu.
Baca juga : Dosa-dosa Djoko Tjandra Dibeberin Menko Mahfud
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengapresiasi terbitnya Perma ini. Namun, dia memandang, Perma saja tidak cukup untuk melawan korupsi. "Menurut saya, bagus. Tapi, tak cukup dalam pertempuran melawan korupsi. Karena Perma ini hanya bicara dalam konteks peradilan pidana dalam konteks sidang. Sementara korupsi itu sendiri faktornya begitu banyak,” ucapnya, saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.