Dark/Light Mode

Tak Cukup Dibui 2 Tahun

Dosa-dosa Djoko Tjandra Dibeberin Menko Mahfud

Minggu, 2 Agustus 2020 06:36 WIB
Djoko Tjandra (tengah) tiba di Rutan Salemba, kemarin. (Foto: Istimewa)
Djoko Tjandra (tengah) tiba di Rutan Salemba, kemarin. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sepertinya Djoko Tjandra bakal lama mendekam di dalam tahanan. Dia tak cukup hanya dibui 2 tahun. Menko Polhukam Mahfud MD sudah membeberkan dosa-dosa yang dilakukan Djoko Tjandra selama menjadi buronan. 

Saat ini, Djoko Tjandra resmi menjalani masa kurungan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Penahanan ini terkait putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 2 tahun dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali. 

Baca juga : Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Polri Sangat Kompak

Menurut Mahfud, Djoko Tjandra tak cukup hanya dikurung 2 tahun. Soalnya ada dosa lain yang harus di pertanggungjawabkan buronan yang kabur selama 11 tahun. Apa dosanya? 

Lewat akun Twitter, Mahfud mencuitkan sejumlah alasan. Setidaknya ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan Djoko Tjandra yaitu penggunaan surat palsu dan penyuapan. Djoko Tjandra patut diduga turut menyuap para oknum-oknum pejabat yang melindunginya selama masa pelarian. “Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” cuit Mahfud di akun @mohmahfudmd kemarin. 

Baca juga : Hari Ini, Pengacara Djoko Tjandra Digarap Polisi

Ia pun berharap pimpinan MA memperhatikan kasus itu secara sungguh-sungguh. Mengingat, suap merupakan salah satu dari tujuh kategori tindak pidana korupsi mulai dari gratifikasi, mark up anggaran hingga pemerasan. Dengan begitu Djoko Tjandra juga bisa dijerat tentang kasus ini. “Jadi jika Djoko Tjandra itu diduga menyuap, artinya dia diduga korupsi,” katanya. 

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPW) Ujang Komarudin menilai, penangkapan Djoko Tjandra untuk mengangkat pamor kepolisian dan pemerintah di mata rakyat. “Karena jika dibiarkan, kewibawan dan pamor pemerintah dan kepolisian akan jatuh di mata rakyat,” kata Ujang, kemarin. 

Baca juga : Sudah Diskenariokan Sejak 20 Juli, Mahfud Nggak Kaget Djoko Tjandra Ditangkap

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, Djoko Tjandra tak cukup hanya menjalani hukuman sebagai terpidana kasus Bank Bali. Skandalnya yang bisa keluar-masuk Indonesia dalam statusnya sebagai buronan, juga perlu diusut. “ICW mendesak yang bersangkutan dapat kooperatif memberikan infor masi terkait pihak-pihak yang memban tunya selama ini,” ujar Kurnia. 

Menurutnya, Polri harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus penggunaan surat jalan palsu atas kepentingan pelariannya. Ada pun untuk dugaan suap, ICW meminta Polri segera berkoordinasi dengan KPK mengusut hal tersebut. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.