RM.id Rakyat Merdeka - Penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima Pensiun TNI/Polri, para PNS Pensiun perihal gaji ke-13 akhirnya terjawab. Kabar bahagia tersebut disampaikan langsung PT Taspen (Persero) lewat surat edaran resmi. Isi dari surat edaran tersebut menginformasikan bahwa gaji ke-13 akan dibayar pada 10 Agustus 2020.
Kabar itu merujuk Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 106/PMK.05/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Pembayaran pensiun ke-13 kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT TASPEN (Persero) dilaksanakan dengan perhitungan pembayaran meliputi Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan/atau Tunjangan Tambahan Penghasilan, dan tidak dikenakan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Lebih lanjut, SVP Sekretariat Perusahaan, Muhamad Ali Mansur menyampaikan, dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun meliputi:
Baca juga : Kampanye Pakai Masker, Pimpinan dan Tontonan Harus Jadi Contoh
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari: a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah; b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian; c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
Baca juga : Timnas Senior dan U-19 Latihan Perdana Mulai 1 Agustus
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
Baca juga : Begini Skema PLN Hindarkan Pelanggan Dari Lonjakan Tagihan Listrik
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
“Ditengah Pandemi Covid-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program Taspen Pesona," katanya. Taspen Pesona merupakan singkatan dari (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona).
"Taspen selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital. Serta, kami juga menghimbau kepada para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)," pungkasnya.
Untuk lebih jelas terkait informasi atas pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020, dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau call center 1 500 919. [MEL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.