Dark/Light Mode

Lion Air Batal Layani Penerbangan Dengan Izin Khusus

Minggu, 3 Mei 2020 13:53 WIB
Lion Air Batal Layani Penerbangan Dengan Izin Khusus

RM.id  Rakyat Merdeka - Maskapai Lion Air Group batal terbang lagi. Rencananya layanan operasional dengan perizinan khusus untuk rute domestik yang semula dijadwalkan mulai Minggu (3/5) ditunda. Penundaan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.

"Penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan-persiapan yang lebih komprehensif," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Minggu (3/5).

Baca juga : Ziarah, Bawa Mawar Putih Kesukaan Glenn

Danang menjelaskan, alasan pembatalan ini karena adanya berbagai persiapan, pelaksanaan penerbangan tersebut bisa berjalan sesuai ketentuan berlaku. Sehingga layanan diharapkan dapat memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Dengan adanya pembatalan penerbangan, Lion Air meminta kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket perjalanan, bisa melakukan proses pengembalian tiket alias refund. "Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyaman yang timbul," ujarnya.

Baca juga : Lion Air Group Hanya Layani Pebisnis Dan Petinggi Negara

Sebelumnya, Lion Air menyatakan bakal kembali melayani penerbangan domestik mulai 3 Mei 2020, namun operasional dengan izin khusus dari Kementerian Perhubungan

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk mudik serta tujuan penerbangan yang meliputi, pertama, pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan. Kedua, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. 

Baca juga : Pasar Mitra Tani Penuhi Kebutuhan Pangan Masyarakat Kalteng dan Riau

Ketiga, operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). 

Keempat, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Kelima, operasional angkutan kargo, dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.