Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SMP sebesar Rp 12,25 miliar untuk 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp 61 miliar untuk 10.100 mahasiswa.
Pencairan tersebut dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Pencairan dilakukan 8 April 2020.
Baca juga : KPK Perpanjang WFH Sampai 21 April
Seperti dikutip setkab.go.id, Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun. Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Nilai bantuan per siswa yaitu SD: Rp 450 ribu, SMP: Rp 750 ribu dan SMA: Rp 1 juta.
Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs, dan MA) pada 13 April sebesar Rp 182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.
Baca juga : Tjahjo Perpanjang Kerja dari Rumah bagi PNS Sampai 21 April
PKH Cair
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat rentan miskin. Anggaran PKH naik menjadi Rp 37,4 triliun dari sebelumnya Rp 29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
Untuk April saja, per tanggal 15, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp 2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM. Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp 16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp 37,4 triliun.
Baca juga : Jerman Perpanjang Tunda Bundesliga Hingga 30 April
Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat Covid-19. PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 per tahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 per tahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 per tahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 per tahun, disabilitas berat Rp3.000.000 per tahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun. Saat terjadi pandemi Covid-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya