BREAKING NEWS
 

Jadi Tersangka Suap Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Langsung Ditahan di Rutan Salemba

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Rabu, 12 Agustus 2020 10:00 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Pinangki diduga menerima hadiah atau janji, yang terkait terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca juga : Jaksa Pinangki Diduga Dijanjikan 10 Juta Dolar

"Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, bukti pidana korupsinya sudah cukup. Sehingga,  inisial PSM (Pinangki Sirna Malasari) sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (12/8).

Adsense

Selasa (11/8) malam itu juga, jaksa kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 itu ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba, Jakarta.

Baca juga : Polisi Leader, KPK Follower

"Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Nantinya, selama proses, akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar Hari.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Apa detail sangkaannya, belum dapat dipastikan, karena proses penyidikan masih berlangsung. 

Baca juga : Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Pertemuan Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Ke Penyidikan

Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan. Salah satunya, untuk bertemu Djoko Tjandra.

Pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal, dan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya, karena terbukti melanggar disiplin. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense