Dark/Light Mode

Tak Penuhi Panggilan, Pengacara Djoko Tjandra Minta Pemeriksaan Ditunda

Selasa, 4 Agustus 2020 17:03 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah). (Foto: Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (tengah). (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, tak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Seharusnya, Anita hari ini diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan, Anita meminta penundaan pemeriksaan. "ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) hari ini tidak hadir dan mengirimkan surat ke penyidik untuk ditunda Jumat (7/8) besok," ujar Argo lewat pesan singkat, Selasa (4/8).

Meski begitu, Argo memastikan penyidik akan tetap melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan kedua, akan dicantumkan jadwal pemeriksaan pada Jumat besok.

Baca juga : Perjuangkan Nasib Rupiah, Pengamat Minta PSBB Transisi Disulap Jadi PSBB New Normal

"Penyidik tetap mengirimkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada hari Jumat besok," tandas Argo.

Terpisah, Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut, Anita tak hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

"Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan," ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa (4/8).

Baca juga : DPD: Calon Kapolri Entar Dulu, Masih Banyak DPO Berkeliaran

Anita disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan barang bukti dokumen perjalanan Anita bersama Djoko Tjandra.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

Baca juga : Negara Lain Resesi, Kita Belum Tentu Ya...

Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.