Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dipindah ke Rutan Salemba, Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri
Sabtu, 8 Agustus 2020 12:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat ini tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (8/8).
"Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil rapid test-nya nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian, untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," imbuhnya.
Baca juga : Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim
Pada 31 Juli 2020, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana, dan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim.
Selanjutnya, pada Jumat (7/8), Bareskrim telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra pun dikembalikan ke Rutan Salemba pada hari yang sama, untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.
"Untuk sementara, pemeriksaan Djoko Tjandra kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Baca juga : Djoko Tjandra Dipindah ke Rutan Salemba
Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, akan diadakan pekan depan.
Kasus dugaan korupsi tersebut, kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).
"Minggu depan, kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," kata Listyo. [OKT]
Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya