Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dipindah ke Rutan Salemba, Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri

Sabtu, 8 Agustus 2020 12:23 WIB
Dipindah ke Rutan Salemba, Djoko Tjandra Jalani Isolasi Mandiri

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra saat ini tengah menjalani isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19, setelah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Saat ini, Djoko Tjandra melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari, sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19. Sekaligus menjalankan masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di sel isolasi," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (8/8).

"Setelah 14 hari selesai menjalankan isolasi mandiri, mapenaling, dan juga hasil rapid test-nya nonreaktif, maka Djoko Tjandra akan ditempatkan bersama tahanan lainnya di kamar blok hunian, untuk menjalankan pidana dan program pembinaan," imbuhnya.

Baca juga : Pengacara Djoko Tjandra Ditahan di Rutan Bareskrim

Pada 31 Juli 2020, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan dan menjadi narapidana, dan ditempatkan sementara di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri karena masih dibutuhkan pemeriksaannya oleh Bareskrim.

Selanjutnya, pada Jumat (7/8), Bareskrim telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap narapidana atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra pun dikembalikan ke Rutan Salemba pada hari yang sama, untuk menjalankan pidananya sebagai warga binaan.

"Untuk sementara, pemeriksaan Djoko Tjandra kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk penempatan Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).

Baca juga : Djoko Tjandra Dipindah ke Rutan Salemba

Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyampaikan bahwa gelar perkara kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, akan diadakan pekan depan.

Kasus dugaan korupsi tersebut, kini telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

"Minggu depan, kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor, dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," kata Listyo. [OKT]

Baca juga : Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan, Polisi Cari Tersangkanya

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.