BREAKING NEWS
 

KPK Eksekusi Eks Kepala BPJN XII Reffly Rudi Tangkere Ke Lapas Samarinda

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Jumat, 14 Agustus 2020 17:20 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono mengeksekusi eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR Reffly Ruddy Tangkere ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Kamis (13/8) kemarin.

Eksekusi ini berdasarkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

"Dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/7).

Baca juga : Jaksa KPK Eksekusi Eks Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana Ke LP Surabaya

Reffly Ruddy Tangkere diputus bersalah menerima suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut. Selain vonis 4 tahun penjara, Reffly juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sejumlah Rp 620 juta subsider 8 bulan penjara.

Pada hari yang sama, KPK juga mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono.

Adsense

Andi juga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Samarinda. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu Ke Lapas Sukamiskin

"Eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan Terpidana ke Rumah Tahanan Negara Klas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," beber Ali.

Sama seperti Reffly, Andi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain hukuman penjara 5 tahun, Andi juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Pejabat Dinas PUPR Muara Enim Ke Dalam Bui

Selain itu, KPK juga menetapkan uang titipan sejumlah Rp 50 juta yang disetorkan oleh Mareta Robiul Lisa melalui Bank Mandiri dengan nomor rekening tujuan 124-00-2996999-6 tanggal 12 Maret 2020, nama penyetor Lisa (33 staf PJN II Kaltim), beserta 1 lembar asli tindasan slip setoran Bank Mandiri tanggal 12 Maret 2020.

Selain itu RPL 175 KPK PDT IDR 50 juta, serta pengembalian 33 staf PJN II Kaltim dan uang titipan sejumlah Rp 30 juta yang disetorkan oleh Warnadi melalui Bank BRI dengan nomor rekening tujuan 0378-01-000168-30-6 tanggal 18 Maret 2020, dirampas untuk negara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense