Dark/Light Mode

Kepala BPJN XII Refly Ruddy Tangkere Divonis 4 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 19:09 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi gedung KPK. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menjatuhkan vonis 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair 4 bulan kepada Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6).

Selain itu, Refly juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 620 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika tidak dibayar, dia akan dikurung selama 8 bulan. Hakim menilai, terbukti menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

Refly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga : Mantan Dirut Perindo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Refly bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono terbukti menerima uang secara bertahap dari Direktur PT Harlis Tata Tahta Hartoyo dengan total Rp 9,001 miliar serta fasilitas berupa pembelian tiket pesawat terbang Rp 47,3 juta dan pembayaran biaya hotel sejumlah Rp 25,7 juta.

Dari total tersebut, Refly menerima suap sejumlah Rp 1,4 miliar sedangkan Andi menerima Rp 7,601 miliar. Suap diberikan kepada Refly dan Andi bertujuan agar PT Harlis Tata Tahta milik Hartoyo dimenangkan dalam pelelangan dan melancarkan pelaksanaan proyek atau pekerjaan preservasi rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam.

Kota Bontang-Sangatta di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Kalimantan Timur di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Kementerian PUPR.

Hal yang memberatkan, perbuatan Refly bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Baca juga : Miftahul Ulum, Mantan Aspri Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang sejumlah Rp 780 juta.

Sementara Andi, divonis majelis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan. Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar yang apabila tidak dilunasi akan diganti dengan kurungan 1 tahun 4 bulan.

Yang memberatkan, perbuatan Andi bertentangan dengan program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi.

Sementara hal meringankan, dia belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang sejumlah Rp 5,3 miliar. Vonis keduanya masih di bawah tuntutan JPU KPK.

Baca juga : Tiga Pegawai Pajak DKI Dituntut 5 dan 6 Tahun Penjara

Sebelumnya Refly dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Andi, dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baik Refly, Andi, maupun JPU KPK yang dimotori Lie Putra Setiawan menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sementara penyuap keduanya, Hartoyo, telah divonis oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Samarinda berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan dan telah berkekuatan hukum tetap. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.