Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Bupati Indramayu Ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 29 Juli 2020 15:26 WIB
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)
Plt. Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O. Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Indramayu, Supendi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin pada Selasa (28/7) .

Supendi adalah terpidana kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Pada hari Selasa (28/7) Hendra Apriansyah dan Alandika Putra selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan eksekusi putusan PN Tipikor Bandung dalam perkara kasus suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu dengan terpidana Supendi dengan cara memasukkan ke Lapas Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (29/7).

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Pejabat Dinas PUPR Muara Enim Ke Dalam Bui

Di Lapas Sukamiskin, Supendi akan menjalani pidana penjara selama 4,5 tahun. Supendi selaku Bupati Indramayu dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima suap untuk terkait dengan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.

Selain dijatuhi pidana penjara selama 4,5 tahun plus denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,08 miliar. "Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara Cq Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Indramayu," tutur Ali.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga : Korupsi, Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jika Supendi tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Selain itu, Supendi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik / pejabat negara selama 2 tahun lebih lama dari pidana pokoknya.

Dalam perkara yang sama, Jaksa Eksekusi KPK juga melakukan eksekusi terpidana Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu ke Lapas Sukamiskin. Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 15/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tertanggal 7 Juli 2020.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Dirut Perum Perindo ke Lapas Sukamiskin

Omarsyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana Supendi.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Omarsyah, sama dengan Supendi, yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Yang beda, kewajiban membayar uang penggantinya. Omarsyah diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,26 miliar subsider pidana penjara selama 1,5 tahun. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.