Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Eksekusi Eks Pejabat Dinas PUPR Muara Enim Ke Dalam Bui

Jumat, 24 Juli 2020 10:12 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin Mz Muchtar ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, Kamis (23/7).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang No. 33/ Pid.Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April yang sudah inkrah alias berkekuatan hukum tetap.

"Rusdi Amin selaku Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor atas nama terpidana A. Elfin MZ Muchtar dengan cara memasukkan terpidana ke Rutan Negara Klas I Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (24/7).

Baca juga : Makna Sufistik Timur dan Barat (1)

Elfin diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu dia dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,365 miliar subsider pidana penjara selama 8 bulan. Elfin sudah mencicil uang pengganti itu sebanyak Rp 600 juta.

Semenrara denda sejumlah Rp 200 juta sudah dilunasinya. KPK akan terus menagih sisa uang pengganti yang belum dibayar.

Baca juga : Jangan Menghukum Sebuah Keyakinan (2)

"KPK akan terus menyelesaikan penuntasan perkara tindak pidana korupsi dengan berorientasi pada upaya memaksimalkan pemulihan hasil korupsi atau asset recovery," tandas Ali.

Elfin Muchtar dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Ia juga terbukti sebagai pihak yang mengatur penerimaan fee proyek sebesar 15 persen. Dari total Rp13 miliar uang fee proyek 16 jalan, Elfin menerima Rp 5,23 miliar.

Baca juga : Jangan Menghukum Sebuah Keyakinan (1)

Anak buah Bupati Muara nonaktif Enim Ahmad Yani itu ditetapkan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.