BREAKING NEWS
 

Meski Berada Di Zona Kuning Dan Hijau

Sekolah Diwajibkan Layani Pembelajaran Jarak Jauh

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : SARIF HIDAYAT
Minggu, 23 Agustus 2020 06:32 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim. (Dok. Antara Foto/Puspa Perwitasari/aww)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah tetap melayani Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) meski berada di zona kuning dan hijau. Sebab, masih banyak orang tua murid yang keberatan anaknya sekolah secara tatap muka.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri, mengatakan, PJJ dan tatap muka mesti disediakan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau.

Hal itu kewajiban sekolah untuk tetap melayani anak bersekolah. Dengan begitu, siswa yang belum diizinkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka oleh orang tuanya, akan tetap dilayani dengan PJJ.

Mereka diizinkan untuk belajar di rumah dan sekolah akan melayani siswa tersebut. “Ini bagian yang kita tawarkan. Ini kelebihan dari kemerdekaan dalam memilih pendidikan.

Orang tua yang paling berwenang untuk memastikan apakah anaknya diperbolehkan belajar di sekolah atau tidak,” ujarnya.

Baca juga : Tegakkan Etika dan Norma dalam Pembelajaran Jarak Jauh

Sementara, bagi siswa dan rumahnya berada di zona merah, mereka diminta tidak berangkat ke sekolah. Proses PJJ tetap dilakukan. Nah, untuk pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, disetujui Pemerintah Daerah, Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Pembukaan sekolah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Jika zona di wilayah itu berubah segera dilakukan penutupan sekolah,” jelasnya.

Pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30 persen hingga 50 persen dari standar peserta didik per kelas. Standar awal 28 hingga 36 peserta didik per kelas, dibatasi menjadi 18 peserta didik untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

Adsense

Kemudian untuk sekolah luar biasa yang awalnya lima hingga delapan peserta didik per kelas, menjadi hanya lima peserta didik per kelas. Selanjutnya, untuk jenjang PAUD standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas.

Baca juga : Kemendikbud Sosialisasi SIPLah, Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Sekolah Dilakukan Daring

Untuk jumlah hari dan jam belajar juga akan dikurangi, dengan sistem bergiliran rombongan belajar yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Sementara jarak antarpeserta didik 1,5 meter, tidak ada aktivitas kantin, tempat bermain, maupun aktivitas olah raga.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, PJJ masih tetap berlangsung, meski sekolah bisa dibuka untuk yang berada di zona hijau dan kuning.

“Meski sekolah sudah bisa dibuka, namun bukan berarti PJJ tidak terjadi di sekolah yang sudah tatap muka, karena maksimum kapasitasnya hanya 50 persen,” ujar Nadiem.

Nadiem menambahkan, 43 persen peserta didik berada di zona hijau dan kuning dan 57 persen peserta didik berada di zona oranye dan merah.

Baca juga : Pekan Depan Pelanggar Ganjil Genap Bakal Di-sanksi

Menurut dia, Indonesia merupakan negara kedua terakhir di Asia Tenggara yang membuka sekolahnya.

Pembukaan sekolah, meski hanya berlangsung satu kali dalam seminggu memiliki dampak signifikan dalam perkembangan belajar anak.

“Di zona hijau pun, baru 15 hingga 20 persen sekolah yang membuka sekolah, karena harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Nadiem menegaskan, meski pemerintah pusat memperbolehkan membuka sekolah di zona kuning, bukan berarti hal itu berlaku untuk semua daerah di zona kuning dan hijau.

Pemerintah pusat memberikan relaksasi, namun keputusan pembukaan sekolah berada di tangan pemerintah daerah, kepala sekolah, komite sekolah dan orang tua. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense