BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Proyek Lampung Selatan

Kepala Dinas PUPR Disuruh Bupati Pungut Fee 21 Persen

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : MUHAMAD FIKY
Jumat, 25 September 2020 06:47 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Asisten II Setda Kabupaten Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi. 

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu merupakan tersangka suap proyek tahun 2016-2017. 

Hamidi memungut uang dari rekanan proyek bersama Kepala Bidang Dinas PUPR, Syahroni. Perbuatan ini dilakukannya lantaran diperintah Bupati. 

“Tersangka dan Syahroni mendapatkan perintah dari terpidana Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek,” kata Deputi Penindakan KPK Brigadir Jenderal Polisi Karyoto dalam keterangan pers. 

Karyoto melanjutkan, atas perintah tersebut Hamidi kemudian memerintahkan Syahroni mengumpulkan setoran yang diminta Zainudin Hasan. Setoran itu kemudian diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Bupati Lampung Selatan dan anggota DPRD Provinsi Lampung Selatan. 

“Dengan mengatakandi antaranya, ‘Ron kumpulkan setoran. Nanti kalau ada perintah saya, nanti serahkan ke Mas Agus’,” kata Karyoto menirukan ucapan Hamidi kepada Syahroni. 

Baca juga : Penasaran Dengan Program None, Ratusan Ketua RT Datangi Rumah Perjuangan

Mendapat instruksi itu, Syahroni langsung menghubungi para rekanan Dinas PUPR agar menyetorkan uang fee proyek. 

Syahroni pula yang memploting besaran paket pekerjaan yang akan diterima rekanan sesuai dengan besaran setoran yang diberikan. Jika setoran besar, makin besar pula paket pekerjaan yang diberikan. Begitu pula sebaliknya. 

Syahroni membuat tim yang bertugas melakukan upload penawaran para rekanan melalui sistem lelang elektronik. 

“Tugas tim ini menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan,” kata Karyoto. 

Adsense

Karyoto menyebut, dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp72.742.792.145. Uang itu selanjutnya diserahkan Hamidi dan Syahroni kepada Agus. Agus lalu mengatur jatah pihak yang terlibat. 

“Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebesar 0,5-0,775 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,” ungkap Karyoto. 

Baca juga : Penyidik Cecar Saksi Soal Status Tanah Yang Dicaloin Dadang Suganda

Atas perbuatan itu, Hamidi ditetapkan sebagai tersangka yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017. 

Dia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kepala Dinas PUPR Disuruh Bupati Pungut Fee 21 Persen Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Hamidi langsung ditahan di Rutan KPK di belakang Gedung Merah Putih. Untuk tahap pertama ditahan selama 20 hari terhitung mulai sejak 24 September 2020 hingga 13 Oktober 2020. 

“Namun sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19,” kata Karyoto. 

Penetapan Hermansyah Hamidi merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017 yang dilakukan Bupati Zainudin Hasan. 

Perkara ini dibongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018. Hasilnya, lembaga antirasuah KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Gilang Ramadhan dari CV 9 Naga sebagai pemberi suap. 

Baca juga : Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Garap Kepala Bapenda Muara Enim

Sedangkan sebagai penerima suap Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara. 

Saat ini seluruh tersangka tersebut sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang Bandar Lampung. 

Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara 2 tahun 3 bulan sampai 12 tahun penjara.[ BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense