Dark/Light Mode

Kasus Pengadaan Komputer Di Kemenag

KPK Garap Bupati OKU

Rabu, 19 Februari 2020 15:09 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama pada tahun anggaran 2011.

Popo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Undang Sumantri (USM), pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag). 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/2).

Baca juga : Pemerintah Kawal Terus Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Selain Popo, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Undang. Keduanya adalah PNS Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.
Undang ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 16 Desember 2019. Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag pada tahun 2011 dengan terpidana Dzulkarnaen Djabar.

Saat itu, Dzulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia dan Fahd El Fouz mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Laboratorium Komputer MTs.

Baca juga : Proses Pengadaan Pertamina Kini Makin Transparan

KPK menduga telah terjadi dua tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang. Perkara pertama, terkait dengan pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Sementara yang ke dua, pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiah dan madrasah aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Baca juga : Kementan: Pengendalian ASF di Sumut Tidak Musnahkan Babi

Atas perbuatannya, Undang disangkakan melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.