Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengisian Jabatan di Kemenag

KPK Tempuh Kasasi, Romy PPP Batal Bebas

Rabu, 29 April 2020 08:24 WIB
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)
Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy (tengah) (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menempuh kasasi atas putusan banding perkara Romahurmuziy alias Romy. Mantan Ketua Umum PPP itu pun batal bebas.

"JPU KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/ PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Menurut Ali, ada beberapa alasan KPK memutuskan kasasi. Pertama, dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan adanya penerimaan uang oleh Romy dalam proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. Sehingga, majelis tidak menimpakan pertanggungjawaban hukumnya kepada terdakwa.

Baca juga : KPK Panggil Lagi Politisi Berkarya Vasco Ruseimy

“Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa (Romy),” kata Ali.

Alasan kedua, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinilai tidak mempertimbangkan tuntutan jaksa KPK, mengenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Romy.

Jaksa meminta hak politik Romy dicabut selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana pokok. Majelis hakim menganggap tuntutan itu tidak perlu dikabulkan, karena sudah diakomodir oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/ PUU-XVII/2019.

Baca juga : KPK Panggil Istri dan Anak Nurhadi

Namun, majelis hakim tingkat banding tidak menjelaskan secara rinci soal keberatan tersebut dalam pertimbangan putusannya.

“Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum, atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan soal keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa. Berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas, terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut,” kata Ali.

Alasan ketiga, putusan tingkat banding yang menghukum Romy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara, dianggap terlalu ringan.

Baca juga : KPK Garap Bupati OKU

“Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup, terkait penjatuhan sanksi pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah,” ujar Ali.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.