Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek RTH Bandung
Penyidik Cecar Saksi Soal Status Tanah Yang Dicaloin Dadang Suganda
Jumat, 4 September 2020 22:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Selain Walikota Bandung Oded Mohammad Danial, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa lima saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bandung.
Kelimanya, yakni Iis Aisyah, Dedih, Noneng Kurniasih, Rasmanah, dan Warma, didalami penyidik soal status kepemilikan tanah untuk proyek RTH itu.
"Para saksi-saksi tersebut dikonfirmasi oleh penyidik mengenai status kepemilikan tanah yang oleh para saksi tanahnya dijual ke Pemkot Bandung. Penjualan diduga melalui perantaraan tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (4/9).
Baca juga : KPK Dalami Soal Penganggaran dan Kepemilikan Aset Tersangka Makelar Dadang Suganda
Sementara delapan saksi lain yang dijadwalkan diperiksa hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik. Para saksi itu adalah Dayat (petani), Okib (petani), Iis Amas (ibu rumah tangga), Juju Juangsih (pedagang), Ombik (petani),Tinny Kurniati (ibu rumah tangga), Eme (ahli waris/petani, dan Imik (ahli waris/ibu rumah tangga).
KPK mengingatkan para saksi-saksi yang telah dipanggil patut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Karena ada sanksi hukum apabila sengaja tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas," tegas Ali.
Baca juga : KPK Garap 14 Eks Anggota DPRD, Salah Satunya Walkot Bandung Oded
Sementara dari Oded tim penyidik komisi antirasuah mencecarnya soal penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung pada 2012-2013.
"Penyidik mengonfirmasi kepada yang bersangkutan perihal pengetahuan saksi mengenai proses pengganggaran pengadaan tanah RTH Kota Bandung tahun 2012 - 2013," bebernya.
Ali mengatakan, KPK tengah melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti.
Baca juga : Ketua KPK: Penyidikan Kasus Yang Ditangani Novel Baswedan Tetap Jalan
Di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang di duga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan Dadang Suganda. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya