Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Jalan, KPK Garap Kepala Bapenda Muara Enim

Selasa, 11 Agustus 2020 14:25 WIB
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda Kabupaten Muara Enim Rinaldo dalam kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019.

Rinaldo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. "Kami periksa yang bersangkutan untuk tersangka RS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (11/8).

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi MA, KPK Garap Tiga Saksi Buat Nurhadi

Selain saksi Rinaldo, penyidik juga memanggil Ketua Pokja ULP Kabupaten Muara Enim Ilham Sudiono dan pihak swasta bernama Agung Kresna Wijaya. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ramlan. Ramlan bersama Ketua DPRD Muara Enim nonaktif Aries HB ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (27/4).

Keduanya diduga menerima suap Rp 3,031 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi. Suap itu berkaitan dengan commitment fee perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Baca juga : KPK Nyari Sisa-sisa Kepolisian

Robi telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda senilai Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.