Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis, KPK Panggil 9 Saksi

Selasa, 10 Maret 2020 13:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015.

Sembilan saksi itu diagendakan diperiksa untuk dua tersangka berbeda. Keduanya yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir dan kontraktor Handoko Setiono. 

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi untuk tersangka MNS dan HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3). 

Baca juga : Dikalahkan Persib 2-1, Arema Malang Takluk di Kandang Sendiri

Lima saksi untuk tersangka M. Nasir adalah Wakil Presiden PT Widya Sapta Colas 2013-2015 atau Komisaris PT Widya Sapta Colas 2015-2020 Victor Sitorus, Kepala Divisi Bidang Konstruksi PT WASCO Ricky H Situmorang, Project Manager PT Widya Sapta Contractor November 2013-Juni 2014 Sutoyo, Project Manager PT Widya Sapta Contractor Juni 2014-Desember 2015 Darma U. Sitepu, dan Bagian Keuangan PT Tetrasa Geosinindo Stevanny.

Sementara empat saksi untuk tersangka Handoko yakni General Manager DSU 3 PT Wijaya Karya Adhyasa Yutono, Manager Wilayah 2 PT Wijaya Karya dan Ketua Komite Management PT WIKA-Sumindo JO I Ketut Suarbawa, Pjs Kepala Seksi Komersil PT Wijaya Karya Alfi Trianto, dan Staf Akuntansi/Keuangan PT Proyek PT Wijaya Karya Arfinsah Pasaribu.

KPK pada hari Jumat, 17 Januari allu mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Baca juga : Bupati Jadi Tahanan KPK, Wakil Bupati Buronan Polisi

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Nasir serta dua orang kontraktor, yakni Handoko Setiono dan Melia Boentaran.  

Kedua, terkait dengan proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) pada tahun anggaran 2013+2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar dengan tersangka M. Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK, serta empat kontraktor yakmi I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.

Berikutnya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 152 miliar, KPK menetapkan M. Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor sebagai tersangka. 

Baca juga : Penyidik KPK Dikandangi Polsek Jember

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) pada tahun anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.