BREAKING NEWS
 

Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Hakim Belum Bacakan Vonis, Pengacara Pilih Banding...

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : RIFFMY
Selasa, 13 Oktober 2020 06:44 WIB

 Sebelumnya 
Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk rek­sadana yang dikelola 13 manejer investasi. Meski transaksi itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas Jiwasraya.

Dari kongkalikong ini, Hendris­man, Harry, dan Syahmirwan menerima uang, saham, serta fa­silitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Jo­ko Hartono Tirto. Pemberian itu terkait kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksadana periode 2008- 2018.

Dalam periode itu,Hen­dris­man, Hary dan Syahmirwan te­lah menggunakan dana-dana ha­sil produk asuransi Jiwasraya berupa produk non saving plan, produk saving plan, maupun premi korporasi sebesar Rp 91,1 triliun, untuk investasi saham, reksadana maupun Medium Term Note (MTN).

Ketiga petinggi Jiwasraya itu juga sepakat menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksadana Jiwasraya kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Baca juga : Dapat Bantuan, Menpora Harap Prestasi Cabor Renang dan Pencak Silat Meningkat

Sehingga Jiwasraya tidak menge­tahui secara pasti nama saham yang ditempatkan, kualitas, dan jumlah saham yang ditempatkan ke dalam reksadana.

Saham yang dibeli adalah saham Inti Agri Resources Tbk (IIKP), Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), Bukit Darmo Property Tbk (BKDP), Energi Mega Persada Tbk (ENRG), Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PLAS milik Heru Hidayat secara langsung melalui broker PT HD Capital dan PT Dhanawibawa Sekuritas yang ditunjuk Joko.

Pembelian melalui pasar negosiasi yang ditempatkan di Bank Mandiri (Bank Kustodian) atas nama Jiwasraya. Tanpa dilakukan kajian maupun analisis memadai dan profesional yang tertuang aturan Jiwasraya.

Pengelolaan investasi saham dan reksa dana Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 itu telah menimbulkan kerugian negara cq Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,80 triliun.

Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008-2018 BPK RI.

Majelis hakim hanya membacakan putusan perkara Joko, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan. Adapun putusan Heru Hidayat dan BennyTjokrosaputro belum dibacakan.

Keduanya tengah dibantarkan lantaran positif Covid-19. Persidangannya pun dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Paling tidak sampai hasil tes swab Heru dan Benny negatif.

Sebelumnya, jaksa menuntut Joko dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Dukung Implementasi Propaktani, Kementan Lakukan Sinergisitas Dengan Berbagai Pihak

Adapun Hary Prasetyo dituntut penjara seumur hidup. Jaksa ju­ga minta agar hakim menjatuhkan denda kepada Hary sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berikutnya, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense