Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Perusahaan Berumur 1 Tahun Dipercaya Kelola Rp 1,9 Triliun

Kamis, 9 Juli 2020 08:30 WIB
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hasil audit internal PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019 menemukan kerugian dalam penempatan investasi pada sejumlah saham.

Fadian Dwiantara, mantan tim audit mengungkapkan ada unrealized loss atau kerugian semu mencapai Rp 2 triliun. Ini terjadi karena tata kelola in vestasi saham yang buruk. Fadian dihadirkan sebagai saksi sidang perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya.

Ia menjelaskan kerugian semu belum dianggap sebagai kerugian perusahaan. Sebab saham-saham itu masih dikuasai Jiwasraya. Namun nilainya sudah berkurang sejak pembelian. “Karena hasilnya unrealized (belum nyata), saya tidak bisa sebut itu kerugian perusahaan,” kata Fadian.

Baca juga : Pengalaman 10 Tahun Bersama, Demokrat-PKB Siap Bersinergi

“Maksudnya jika dijual (baru) akan mengalami kerugian riil?” tanya jaksa penuntut umum. Fadian membenarkan. “Apa yang membuat kerugian yang Anda katakan tadi,” lanjut jaksa.

“Penempatan investasi yang tidak dilakukan secara hati-hati,” jawab Fadian.

Jaksa menanyakan apakah penempatan investasi yang buruk itu merupakan penyalahgunaan wewenang dari direksi Jiwasraya. Menurut Fadian, direksi dalam melakukan penempatan investasi tidak berdasarkan pedoman yang berlaku.

Baca juga : Aset Perusahaan Cuma Rp 230 M, Dapat Kucuran Dana Rp 2,8 Triliun

Jaksa kemudian menyinggung hasil audit yang menemukan penempatan dana investasi Rp 1,9 triliun pada Manajer Investasi PT Pinnacle Persada Investama (PPI). Padahal, perusahaan ini baru beroperasi setahun.

Fadian menjelaskan sesuai ketentuan Jiwasraya seharusnya menempatkan investasi ke pada Manajer Investasi (MI) yang telah beroperasi lebih dari 5 tahun. Sehingga kinerjanya dalam mengelola dana investasi bisa dinilai.

“Maksudnya kan nilai nominal yang kita berikan untuk dikelola itu cukup besar. Kita harus meli hat juga dana kelola yang sudah MI itu lakukan. Itu sebagai dasar pertimbangan kita untuk mena ruh penempatan dana sebesar yang Rp 1,9 triliun tadi,” kata Fadian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.