Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Dana Investasi Jiwasraya

Kembalikan Duit Rp 77 Miliar, Penyidikan PT SAM Jalan Terus

Rabu, 8 Juli 2020 05:43 WIB
Barang bukti uang sitaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, kasus Jiwasraya dan PT Sinarmas Asset Management. (Foto IST)
Barang bukti uang sitaan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, kasus Jiwasraya dan PT Sinarmas Asset Management. (Foto IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Manajer investasi PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah mengembalikan dana Rp 77 miliar. Kejaksaan Agung tetap mengusut keterlibatan perusahaan itu dalam kasus korupsi pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

PT SAM telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi bersama 12 perusahaan manajer investasi lainnya. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Ali Mukartono, pengembalian uang tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang dilakukannya.

“(Kasusnya) tetap berjalan. Saya tahu semua para petinggi dan staf terkaitnya, tetap diperiksa penyidik,” tandas Ali.

Kemarin, Ali memamerkan uang Rp 77 miliar yang dikembalikan PT SAM, kepada awak media. Perusahaan kelompok usaha Sinarmas itu mengembalikan dalam dua tahap. Pertama Rp 3 miliar. Berikutnya Rp 73.938.704.154.

Baca juga : Ini Yang Digali Penyidik KPK Dari Pengusaha Dedey Risjad

Ali mengapresiasi sikap PT SAM. Ia berharap langkah ini diikuti 12 manajer investasi lain- nya. Sehingga bisa mengurangi kerugian kasus Jiwasraya.

“Setiap MI macam-macam jumlahnya dan ketika disebut tersangka waktu lalu ada respons dari yang bersangkutan (SAM) sesuai peran dia,” katanya.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum PT SAM mengungkapkan, awalnya dana investasi Jiwasraya yang dikelola sebesar Rp 100 miliar. Jiwasraya kemudian menarik Rp 23 miliar. Sehingga tersisa Rp 77 miliar.

Menurut Hotman, PT SAM telah menawarkan kepada Jiwasraya untuk menarik sisa dana investasinya. Namun tak direspons. Hingga akhirnya Kejaksaan Agung memutuskan memblokir dana itu dalam peyidikan kasus Jiwasraya.

Baca juga : Tiga Bos PT DI Diperiksa KPK

Dari pengembangan kasus Benny Tjokro cs, Kejaksaan Agung menetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka korporasi. Mereka diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya yang berujung kerugian mencapai Rp 12,157 triliun.

Ke-13 tersangka korporasi itu adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama, PT Millenium Danatama, PT Pros- pera Asset Management, PT MNC Asset Management.

Berikutnya, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iserfan Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen dan PT Sinarmas Asset Management.

Ketiga belas manajer investasi itu dijerat dengan delik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar investor reksadana tidak khawatir dengan ditetapkan 13 manajer investasi sebagai tersangka kasus Jiwasraya.

Baca juga : KPK Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Bos PT CMIT

“Ketiga belas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktivitas usahanya di Bursa Efek Indonesia,” kata Jaksa Agung.

Menurutnya, penyidikan terhaadap 13 perusahaan itu hanya terkait dengan pengelolaan investasi Jiwasraya. Pihaknya tidak mengutik-utik portofolia reksadana yang tidak terkait kasus Jiwasraya.

Sebagaimana diketahui, Jiwasraya menempatkan sebagian besar dana investasinya dalam bentuk reksadana. Jumlahnya mencapai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.

“Dari jumlah tersebut 2 persen dikelola oleh perusahaan manajer investasi Indonesia dengan kinerja baik dan sebanyak 95 persen dikelola oleh MI dengan kinerja buruk,” kata Burhanuddin. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.