Sebelumnya
Nurhadi menerima suap dari Hiendra Soenjoto terkait sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hiendra merupakan Direktur PT MIT.
Dia mempersoalkan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter di Kavling C3 4.3 Marunda, Cilincing, Jakarta Uta ra. Dalam gugatannya, PT MIT menuntut ganti rugi Rp 81.778.334.554 kepada KBN.
Baca juga : Dimuliakan Di Amerika, Direndahkan Di Jakarta
Hiendra juga memberikan rasuah terkait pengurusan sengketa saham PT MIT dengan Azhar Umar, yang dipersoal kan rapat pemegang umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB).
Akhirnya, berujung perubahan komposisi komisaris perusahaan ini. Uang suap puluhan miliar itu diserahkan dalam 21 transaksi, menggunakan rekening Rezky sendiri maupun orang lain.
Periode 22 Juli 201522 Januari 2016 dilakukan penarikan tunai mencapai Rp 7.408.009.280. Ada Rp 2 miliar yang ditransfer untuk pembelian lahan kebun sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara. Kemudian, dipakai membeli tas mewah merek Hermes Rp 3.262.030.000, membeli jam tangan seharga Rp 1,4 miliar, liburan ke luar negeri Rp 598 juta, membeli mobil Rp 4,6 miliar, hingga merenovasi rumah Patal Senayan Rp 2,6 miliar.
Dalam perkara suap ini, Nurhadi - Rezky didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP Adapun dalam dakwaan gratifikasi, Nurhadi disebut menerima Rp 37.287.000.000.
Baca juga : Menkeu Pede Ekonomi Tahun Depan Bakal Tumbuh 5 Persen
Dia memerintahkan Rezky menrima pemberian uang dari para pihak yang berperkara. Yakni, Handoko Sutjitro, Renny Susetyo Wardani, Donny Gunawan, Freddy Setiawan dan Riady Waluyo. Nurhadi - Rezky didakwa dengan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP juncto P a sal 65 ayat (1) KUHP. “Itu sebagian materi dakwaan yang akan kami hadapi dengan upaya hukum lanjutan di pengadi lan,” kata Maqdir, menanggapi dakwaan Nurhadi.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang menyampaikan, perkara Nurhadi Rezky ditangani majelis hakim yang diketuai Saefudin Zuhri dengan anggota Duta Baskara dan Sukartono. Sidang perdana digelar Kamis, 22 Oktober 2020. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.