Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kejagung Periksa 2 Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas Di Kuningan
Senin, 7 September 2020 23:52 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.
Dua tersangka itu, adalah Marciano Hersondrie Herman, mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal bin Sanidjar Ludin, mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.
Baca juga : Kang Emil: Terima Kasih, Kenaikan Tarif Tol Ditunda
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih Kuningan, KPK fasilitasi tempat pemeriksaan bagi tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung untuk melakukan pemeriksaan kepada dua tersangka yang tempat penahanannya dititipkan di Rutan KPK C1 atas nama tersangka MHH dan ESL," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/9).
Ali menambahkan, perbantuan fasilitas ini merupakan bentuk dukungan dan koordinasi sesama aparat penegak hukum.
Baca juga : KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra Cs
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Selain Marciano dan Erizal, korps adhyaksa menetapkan Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Rennier Abdul Rahman Latief, dan Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos sebagai tersangka.
Rennier Abdul Rahman Latief, juga dijerat penyidik Kejagung dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya