Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Majelis Hakim Sudah Ditetapkan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Disidang Perdana Kamis Pekan Depan

Kamis, 15 Oktober 2020 10:05 WIB
Majelis Hakim Sudah Ditetapkan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Disidang Perdana Kamis Pekan Depan

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah menetapkan Majelis Hakim, yang akan menyidangkan perkara suap gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

"Berkas perkara atas nama terdakwa Nurhadi Cs telah ditetapkan Majelis Hakimnya oleh Bapak Ketua PN Jakarta Pusat," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Kamis (15/10).

Dia merinci, Ketua Majelis Hakim adalah Saefudin Zuhri dengan dua hakim anggota, yakni Duta Baskara dan Sukartono.

Persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, juga sudah ditetapkan majelis hakim. Yakni, pada hari Kamis (22/10) pekan depan.

Baca juga : Eks Sekretaris MA Nurhadi Dan Menantunya Bakal Segera Disidang

"Jadwal persidangan yang bersangkutan tersebut telah ditetapkan Majelis Hakim, hari Kamis 22 Oktober 2020," imbuhnya.

Nurhadi dijerat dakwaan berlapis melanggar ketentuan tentang suap dan gratifikasi. Kesatu, pertama, Pasal 12 A atau kedua Pasal 11. Kedua, Pasal 12 B. Berkas Nurhadi, disatukan dengan Rezky Herbiyono.

"Berkas hanya satu, atas nama Nurhadi cs," tandas Bambang.

Penetapan majelis hakim dan jadwal sidang Nurhadi ini tergolong cepat. Hanya sehari setelah Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Tipikor, Rabu (14/10) kemarin.

Baca juga : Bila Lebih Dari Rp 900 Ribu, Laporin Dan Kasih Sanksi Tegas

Selama proses penyidikan, ada sekitar 167 saksi yang telah diperiksa penyidik komisi antirasuah.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga, uang tersebut adalah upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT.

Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : Rabu Pekan Depan, Sidang Perdana Jaksa Pinangki Digelar

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky - dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 - diduga menerima total Rp 12,9 miliar. Uang itu disinyalir untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini, Hiendra masih buron. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.