Dark/Light Mode

KPK Konfirmasi Mobil Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Kepada Saksi

Kamis, 17 September 2020 13:45 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset-aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. Kemarin, penyidik memeriksa pihak swasta bernama Nurfaizah. Dia dikonfirmasi mengenai kepemilikan mobil Nurhadi.

"Nurfaizah dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikan satu unit mobil Toyota Fortuner oleh tersangka NHD," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (17/9). 

KPK pada Rabu (16/9) juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Nurhadi, yaitu dua notaris masing-masing Rismalena dan Herlinawan, serta PNS di MA Kardi, yang disebut merupakan teman dekat istri Nurhadi, Tin Zuraida. 

Baca juga : KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Kereta Tanah Kusir, Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa

Ketiganya juga dikonfirmasi soal aset-aset Nurhadi. "Rismalena dan Herlinawan terkait aset-aset yang dimiliki tersangka NHD yang dinotariskan. Sementara Kardi dikonfirmasi terkait permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ungkap Ali. 

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari  bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp 3 Miliar Milik Eks Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :