RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan, tindak pidana korupsi pernah terjadi di 26 provinsi di Indonesia. Data tersebut diterimanya sejak 2004 hingga 2020.
"Dari sebaran 34 provinsi, 26 daerah itu pernah terlibat korupsi. Ini memprihatinkan bagi kita," ujar Firli dalam webinar dengan seluruh calon kepala daerah dengan tema 'Mewujudkan Pimpinan Daerah Berkualitas Melalui Pilkada Serentak yang Jujur Berintegritas', di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (20/10).
Baca juga : Anggaran Kemensos Terbesar, Realisasinya Juga Tertinggi Lho
Jawa Barat menjadi provinsi paling banyak dengan jumlah 101 kasus korupsi. Disusul Jawa Timur dengan 93 kasus dan Sumatera Utara dengan 73 kasus. Berikutnya, di Riau dan Kepulauan Riau dengan 64 kasus. Di bawahnya ada DKI Jakarta dengan 61 kasus. Lalu, Jawa Tengah 49 kasus, Lampung 30 kasus, dan Sumatera Selatan dan Banten dengan masing-masing 24 kasus.
Kemudian Papua, Kalimantan Timur, dan Bengkulu dengan masing-masing 22 kasus, Aceh 14 kasus, dan Nusa Tenggara Barat dan Jambi dengan masing-masing 12 kasus. Selanjutnya, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara dengan masing-masing 10 kasus, serta Maluku 6 kasus. Sisanya, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, dan Bali dengan masing-masing 5 kasus, serta Sumatera Barat dengan 3 kasus.
Baca juga : KPK Siap Telusuri Pihak Lain Di Kasus Jaksa Pinangki
Delapan provinsi belum ditemukan tindak pidana korupsi. KPK berharap, delapan provinsi itu bisa mempertahankannya. "Mudah-mudahan ini adalah pencegahannya berjalan karena sesungguhnya ada intervensi KPK terkait pencegahan korupsi," harap Firli.
Selain itu, sejak 2004 hingga 2020, komisi antirasuah menangani ratusan kasus yang melibatkan kepala daerah. Paling banyak kasus suap dengan jumlah 704 kasus. "Jadi, kasus-kasus korupsi yang terjadi 2004 sampai 2020 itu paling banyak karena kasus suap, itu 704, di proyek 224 perkara, penyalahgunaan anggaran 48, TPPU 36. Ini kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah," beber Jenderal polisi bintang tiga itu. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.